Rabu, 19 Maret 2014

Perangkingan Data Calon Peserta Sertifikasi Guru 2014



Perangkingan Data Calon Peserta Sertifikasi Guru 2014~Salah satu pertanyaan yang muncul dikalangan guru-guru yang telah mengikuti UKG 2013 maupun yang akan mengikuti UKG 2014 adalah apakah setelah mengikuti UKG, guru akan langsung mengikuti PLPG ? Jawabannya adalah TIDAK. UKG adalah “salah satu tahapan” yang wajib dilalui oleh guru calon peserta sertifikasi. Yang menjadi dasar utama adalah apakah guru tersebut memenuhipersyaratan umum peserta sertifikasi guru 2014 atau tidak. Persyaratan umum ini tercantum didalam Buku 1 Penetapan Peserta Sertifikasi Guru yang diterbitkan oleh BPSDMPK & PMP setiap tahun sebagai acuan penetapan peserta sertifikasi guru.
Pertanyaan berikutnya yang sering muncul adalah apakah jika memenuhi persyaratan umum sertifikasi guru 2014 sebagaimana yang tercantum didalam Buku 1 Penetapan peserta, guru secara otomatis menjadi calon peserta sertifikasi guru 2014 ? Jawabannya juga TIDAK. Sebab, penetapan jumlah peserta sertifikasi guru didasarkan pada kuota yang ditentukan yang disesuaikan dengan anggaran keuangan pemerintah. Sebagaimana kita ketahui, guru yang telah bersertifikat pendidik dan memenuhi kewajibannya mengajar bidang studi yang disertifikasi 24 JJM perminggu berhak memperoleh tunjangan profesi pendidik (TPP). Kuota peserta sertifikasi guru tahun 2014 adalah sebanyak 150.000 orang guru. Itu sebabnya tidak semua guru yang memenuhi persyaratan akan diikutkan pada proses sertifikasi selanjutnya yaitu PLPG. Karena yang akan diikutkan PLPG pada tahun 2014 ini hanya sebanyak 150.000 orang guru saja.
Oleh karena itu, ditetapkanlah prioritas penetapan calon peserta sertifikasi guru tahun 2014. Artinya, guru yang memenuhi kriteria prioritas, dapat langsung menjadi ppeserta PLPG tahun 2014. Adapun bagi guru yang tidak masuk didalam prioritas peserta, akan dirangking menurut urutan Usia, Masa kerja dan Golongan.
Usia akan dihitung dari tanggal lahir guru yang dientrykan didalam sistem PADAMU NEGERI yang telah diperbaharui hingga tanggal 3 Februari 2014 lalu. Perhitungan Usia dilakukan oleh sistem secara otomatis, semakin tua usia seorang guru, peluangnya untuk ikut sertifikasi menjadi semakin besar.
Masa kerja guru dihitung oleh sistem secara otomatis. Perhitungan akan dilakukan oleh sistem berdasarkan TMT guru yang dientrykan pada sistem PADAMU NEGERI yang diperbaharui hingga tanggal 3 Februari 2014. Sebagaimana persyaratan umum sertifikasi guru 2014, bahwa calon peserta sertifikasi guru 2014 sudah harus menjadi guru sebelum undang-undang guru dan dosen diterbitkan tanggal 30 Desember 2005. Tetapi harus dilihat status kepegawaian yang terakhir. Status kepegawaian yang terakhir haruslah CPNS/PNS/GTY dengan SK yang ditanda tangani Ketua Yayasan/Guru honor dengan SK dari kepala daerah. Jadi, apabila status kepegawaian yang terakhir adalah seperti yang disebutkan sebelumnya, maka, apapun status SK yang pertama, dapat dientrykan sebagai TMT guru pada sistem PADAMU NEGERI. Meskipun SK yang pertama adalah SK dari kepala sekolah/honor komite. Akan tetapi, untuk perhitungan masa kerja, sistem juga menghitung secara otomatis dengan melihat jenjang pendidikan. Sistem menghitung TMT terhitung semenjak guru S1 atau D3 jika bertugas di SMA.
Kriteria prioritas ketiga adalah urutan berdasarkan Golongan bagi PNS khusus bagi PNS atau SK inpassing bagi guru NON PNS.
Daftar rangking peserta ini akan dipublish melalui laman sergur.kemdiknas.go.id/sg13 setelah pelaksanaan UKG 2014 berlangsung yakni pada bulan Maret 2014. Karena jumlah kuota peserta sertifikasi tersebut terbatas, maka akan ada guru yang memenuhi persyaratan tetapi tidak terjaring sebagai peserta sertifikasi guru 2014. Jika diistilahkan, akan ada guru yang masuk didalam kuota dan ada guru yang berada diluar kota. Tidak usah berkecil hati, pola sertifikasi dengan jalur PLPG masih akan berlangsung hingga 2015 yang akan datang. Demikian, semoga bermanfaat.


Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More