Kamis, 11 September 2014

CARA MENGETAHUI NOMOR PANGGIL PTK YANG MASUK DALAM PROSES PEMBERKASAN KESETARAAN PANGKAT DAN JABATAN GURU BUKAN PNS (INPASSING) TAHUN 2014

Sehubungan telah dikeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Untuk memperlancar proses pelaksanaan Permendikbud Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dimaksud di atas, khusus jenjang Dikdas pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap.
GBPNS yang memenuhi syarat berdasarkan Dapodikdas akan diberi nomor urut berdasarkan status kepemilikan sertifikat pendidik, usia, serta masa kerja. Pengumuman GBPNS yang dapat mengirimkan berkas dilaksanakan secara bertahap melalui laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id. Selanjutnya, bagi yang sudah mendapatkan nomor urut harus segera mengirimkan berkas pengajuan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Kemdikbud sesuai mekanisme yang telah ditentukan dalam Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014 dan Juknis Kesetaraan bagi GBPNS. Seluruh informasi yang terkait dengan proses penyetaraan jabatan dan pangkat GBPNS disampaikan melalui laman Direktorat P2TK Dikdas.



Lebih lengkapnya tentang info Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS (INPASSING)Tahun 2014 download DISINI dan DISINI
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Info dari Pak IBNU ADITYA KARANA (02/09/2014)
BIASAKAN MEMBACA DULU BARU BERKOMENTAR ATAU BERTANYA !!
[KALO NGA KELUAR NOMORNYA BERARTI BELUM DI PANGGIL]

WORO WORO UNTUK SELURUH GURU DIKDAS (SD, SMP, SLB) KHUSUSNYA BAGI GURU BUKAN PNS YANG BELUM MEMILIKI SK INPASING DAN SUDAH MEMILIKI SERTIFIKAT PENDIDIK

LEMBAR INFO PTK SUDAH DALAM PROSES MENGAMBILAN DATA HASIL SINKRONISASI DAPODIK

LEMBAR INFO PTK SUDAH MENYAJIKAN DAFTAR NOMOR PANGGIL PTK YANG MASUK DALAM PROSES PEMBERKASAN KESETARAAN PANGKAT DAN JABATAN GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (GBPNS) ATAU YANG LEBIH FAMILIAR INPASING

SILAHKAN LOGIN BAGI YANG INGIN MENGETAHUI APAKAH MASUK PADA PERIODE CETAK TAHAP 1 DENGAN LOGIN NRG (NOMOR REGISTRASI GURU) JELAS BERARTI PERIODE AWAL ADALAH BAGI GURU YANG SUDAH BERSERTIFIKAT PENDIDIK

UNTUK LEBIH JELAS NYA IKUTI ALUR GAMBAR BERIKUT
1. MASUK KE LINK LEMBAR INFO PTK DI
- http://223.27.144.195:8081/
- http://223.27.144.195:8082/
- http://223.27.144.195:8083/
- http://223.27.144.195:8084/
- http://223.27.144.195:8085/
atau ke 
http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id/

2. BAGI GURU BERSERTIKAT PENDIDIK YANG INGIN MENGETAHUI DAFTAR NOMOR PANGGIL SILAHKAN LOGIN MENGGUNAKAN NRG












3. PRINT LEMBAR IDENTITAS PENGUSUL (LIP) LALU LENGKAPI BERKAS SESUAI DENGAN YANG DI SYARATKAN SETELAH ITU KIRIM BERKAS KE ALAMAT
Alamat Pengiriman Berkas disampaikan kepada :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud
dengan alamat: PO Box 1316 JKS 12013

INGAT BERKAS YANG KAMI TERIMA UNTUK DI PROSES HANYA YANG SUDAH MELAMPIRKAN LEMBAR IDENTITAS PENGUSUL (LIP) DAN HANYA DIKIRIM MELALUI ALAMAT YANG SUDAH TERTERA
GRATIS .. GRATIS .. GRATIS .. INGAT GRATIS
SALAM METAL
ADMIN P2TK DIKDAS
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Petunjuk Singkat : 
  1. Siapkan berkas berkas yang disyaratkan untuk mengikuti Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS (dahulu inpassing), dan masukkan dalam map berwarna merah (untuk Jenjang SD), atau biru (untuk jenjang SMP). Satu map untuk satu orang pengusul.

  2. Cetak LIP (Lembar Identitas Pengusul) dalam info PTK Ini dan tempelkan pada Cover map halaman depan.

  3. Masukkan map dalam amplop tertutup dan kirim ke alamat :

    Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 
    u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas, 
    Ditjen Dikas Kemdikbud 
    PO BOX 1316 JKS 12013

    Dengan mencantumkan kode L.I.P pada pojok kanan atas amplop.
  1. Direktorat P2TK Dikdas mengumumkan nama-nama guru yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti penyetaraan berdasarkan dapodik secara bertahap melalui laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.
  2. Bagi guru yang namanya sudah diumumkan pada tahap 1 atau pada tahap selanjutnya dapat mulai mempersiapkan berkas persyaratan administrasi kesetaraan jabatan fungsional.
  3. Guru tersebut dikmaksud di atas mengumpulkan berkas administrasi kesetaraan jabatan fungsional kepada kepala sekolah masing-masing satuan pendidikan.
  4. Khusus untuk jenjang Dikdas, berdasarkan Dapodik akan diumumkan GBPNS SD/SDLB, SMP/SMPLB, atau yang sederajat yang memenuhi persyaratan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi GBPNS melalui laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.
  5. Selanjutnya, GBPNS yang bersangkutan dapat segera mengirimkan berkas pengajuan pemberian kesetaraan dengan melampirkan Format yang harus dicetak dan tersedia di laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id sebagai bukti GBPNS yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan untuk disetarakan jabatan dan pangkatnya.
  6. Kepala SD/SDLB, SMP/SMPLB atau yang sederajat memeriksa kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan guru.
  7. Kepala satuan pendidikan mengusulkan guru beserta kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada angka 3 kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dengan tembusan kepada kepala dinas yang membidangi pendidikan di provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
  8. Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Pendidikan Dasar melakukan verifikasi kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala satuan pendidikan.
  9. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Pendidikan Dikdas menetapkan angka kredit GBPNS.
  10. Berdasarkan penetapan angka kredit GBPNS, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan terkait mengusulkan kepada Kepala Biro Kepegawaian Kementerian untuk ditetapkan dalam Keputusan Pemberian Kesetaraan.
  11. Biro Kepegawaian menetapkan Keputusan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi GBPNS.
  12. Seluruh informasi terkait dengan proses penyetaraan jabatan dan pangkat GBPNS disampaikan melalui website p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.

Pengiriman Berkas:

  1. Waktu pengiriman dan penerimaan berkas:
    1. Berkas dapat kirimkan setelah guru tersebut memenuhi persyaratan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi GBPNS di umumkan melalui laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.
    2. Pengumuman guru yang dapat mengirimkan berkas dilaksanakan secara bertahap dengan berdasarkan urutan kriteria status sertifikasi guru, usia, masa kerja, pendidikan dan pemenuhan tatap muka 24 jam, sesuai dengan data dapodik.
    3. Guru yang bersangkutan dapat mengirimkan berkas pengajuan pemberian kesetaraan dengan melampirkan Format yang harus dicetak dan tersedia di laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id sebagai bukti GBPNS yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan untuk disetarakan jabatan dan pangkatnya.

  2. Alamat Pengiriman Berkas disampaikan kepada :
  3. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 
    u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud 
    dengan alamat: PO Box 1316 JKS 12013

Catatan :

  • Berkas akan diproses jika disertai dengan print out nomor berkas yang sudah ditentukan berdasarkan kriteria diatas.
  • Pemberian nomor berkas dilakukan secara bertahap, untuk memudahkan proses penilaian dan penataan arsip berkas

Persyaratan yang Harus dilengkapi:

Berkas usul pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS adalah sebagai berikut:

  • salinan atau fotokopi Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar/Pembimbingan sebagai guru sebelum diangkat menjadi guru tetap paling sedikit 4 (empat) semester secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
  • salinan atau foto kopi Sertifikat Program Induksi yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang diangkat sebagai guru tetap setelah berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula;
  • salinan atau fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh gubernur/bupati/walikota atau pejabat lain yang ditunjuk/diberi kewenangan oleh gubernur/bupati/walikota; atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh ketua yayasan; atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri/pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah;
  • salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai Pembagian Tugas Mengajar selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
  • salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai jadwal pembelajaran selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota;
  • surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah satminkalnya dengan mencantumkan NUPTK/NRG atau melampirkan foto copy kartu NUPTK/NRG bagi yang sudah memiliki;
  • salinan atau fotokopi ijazah yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari perguruan tinggi penerbit ijazah;
  • salinan atau fotokopi Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi, apabila dalam ijazah tidak tercantum Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi;
  • salinan atau fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari LPTK penerbit sertifikat;
  • hasil cetak lembar transkrip data (LTD)/info PTK berdasarkan Dapodikdas semester terakhir pada saat mengusulkan, khusus bagi GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB;
  • salinan atau fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan dalam Tugas Tambahan yang ditandatangani oleh ketua yayasan dan dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/wakil kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium /kepala bengkel/kepala program keahlian/kepala unit produksi;
  • salinan atau fotokopi Sertifikat Kepala Sekolah/Kepala Perpustakaan/ Kepala Laboratorium yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium; dan
  • daftar penilaian kinerja guru tahunan yang wajib dilaksanakan sejak Juli 2013 dengan ketentuan sebagai berikut:
    • bagi guru kelas/mata pelajaran, berupa Format 1A (1-4);
    • bagi guru bimbingan dan konseling, berupa Format 1A (5-8);
    • bagi kepala sekolah, berupa Format 1A ditambah dengan Format 1B (1-4);
    • bagi wakil kepala sekolah, berupa Format 1A ditambah dengan Format 1C (1-4);
    • bagi kepala perpustakaan, berupa Format 1A ditambah dengan Format 1D (1-4);
    • bagi ketua program keahlian, berupa Format 1A ditambah dengan Format 1E (1-4);
    • bagi kepala laboratorium/kepala bengkel, berupa Format 1A ditambah dengan Format 1F (1-4);

Selasa, 05 Agustus 2014

Download BUKU Tematik Kurikulum 2013 (Edisi Revisi)



Tematik Kelas 1 Edisi Revisi (BUKU GURU)
Tematik Kelas 1 Edisi Revisi 2014 (BUKU SISWA)
Tematik Kelas 2 EDISI REVISI 2014 (BUKU SISWA)
Tematik kelas 2 EDISI REVISI 2014 (Buku Guru)

Tematik Kelas 4 edisi Revisi (Buku Guru)
Tematik Kelas 4 edisi Revisi (Buku Siswa)
Tematik Kelas 5 Revisi 2014 (buku guru)
Tematik Kelas 5 Revisi 2014 (buku Siswa)

BUKU SISWA
Tematik Kelas 1  Semester 1 :
BUKU UNTUK GURU
Tematik Kelas 1 Semester 1
Tematik Kelas 4 Semester 1 :



semoga bermanfaat...

Jumat, 04 Juli 2014

Aplikasi Penilaian Kurikulum 2013 SD, SMP, SMA

Aplikasi atau software penilaian Kurikulum 2013, SD,SMP, SMA disertai format nilai Raport, dalam bentuk excel ini kiranya cukup membantu Bapak/Ibu sekalian dalam melaksanakan Pembelajaran Kurikulum 2013.
Cara penilaian Numerik atau berdasar angka nampak sedikit demi sedikit di tinggalkan hal ini terbukti pada proses penilaian pembelajaran Kurikulum 2013 yang lebih bersifat kualitatif atau deskriptif.
Tentunya hal kualitatif ini dalam aspek penilaian "tetapi, namun,sedangkan" cenderung ditinggalkan agar tercipta peserta didik yang penuh semangat,optimis dalam kehidupannya.

Pada tingkat dasar lebih mengedapankan aspek sikap atau prilaku sedang pada keilmuannya lebih banyak pada tingkat atasnya,
Buku Pelajaran makin tipis namun makin tebal buku raportnya, hal demikian bukanlah kita harus jauhi mari kita dalam dan ketahui bagaimana tekhnis kurikulum 2013.

Pada postingan telah lalu bapak ibu mungkin sudah memiliki RPP atau Panduan namun jika belum silahkan klik RPP SD Kurikulum 2013, atau RPP SMP Kurikulum 2013

Pada hal lain kami pun telah sediakan Panduan dan Perangkat Pembelajaran Kurikulum 2013 yang mungkin bisa bermanfaat, tentunya semoga.

Dan kembali pada topik kita tentang Aplikasi Penilaian Kurikulum 2013.
Yang pertama pada jenjang Sekolah Dasar, aplikasi ini sudah tersedia si pembuat didalam nya.
Jenjang SD Kurikulum 2013 mengedepankan 4 aspek penilaian

1. Aspek Spiritual
2.Aspek Pengetahuan
3.Aspek Keterampilan
4. Aspek Sosial

Pada aspek Spriritual dan Sosial penilaian bisa dilakukan dalam bentuk, penilaian antar teman,Penilaian Diri Sendiri,Observasi dan Jurnal.
Pada aspek lainnya Pengetahuan dan Keterampilan berbentuk praktek, proyek maupun portofolio.
Pengetahuan sikap dan keterampilan dengan KKM 2,66
Berikut penampakan pada gambar

Download Aplikasi Penilaian Kurikulum 2013 SD, SMP, SMA

Jika berminat silahkan klik Download Aplikasi Penilaian SD Kurikulum 2013.

Pada Jenjang SMP Kurikulum 2013 bentuk penilaian juga tak berbeda jauh baik dari KKM hingga aspek utama dalam penilaian, berikut tampilannya
Download Aplikasi Penilaian Kurikulum 2013 SD, SMP, SMA
Jika berminat klik Download Aplikasi Penilaian SMP Kurikulum 2013.

Terpisah dari itu Aplikasi Raport SMP Kurikulum 2013
Download Aplikasi Penilaian Kurikulum 2013 SD, SMP, SMA
Jika berminat silahkan Download aplikasi Raport SMP Kurikulum 2013

Dan yang terakhir ini juga tak kalah menarik bisa digunakan SMA maupun SMK
Software penilaian digital ini memiliki keistimewaan yaitu :
1) Juga Mengintegrasikan 3 aspek penilaian yaitu penilaian kognitif (pengetahuan), afektif (sikap) dan psikomotorik (keterampilan) menjadi satu kesatuan utuh sehingga di dalam Laporan Evaluasi Hasil Belajar (Nilai Akhir Semester) maka ke-3 Aspek tersebut MUNCUL (diperhitungkan) karena masuk ke dalam komponen perhitungan penentuan Nilai Raport (NR).
2) Sesuai dengan standar penilaian (Permendiknas No.20 Tahun 2007)
3) Proses berjalan otomatis (Nge-Link) setelah input data diselesaikan semua dan siap Print-Out.
Download Aplikasi Penilaian Kurikulum 2013 SD, SMP, SMA

Jika Berminat silahkan klik download Aplikasi Penilaian SMA dan SMK Kurikulum 2013

Panduan untuk pengisiannya sudah ada didalamnya namun sekali lagi software ini kami dapatkan dari berbagai sumber yang tentunya sudah tercantum didalam software yang bapak/ibu download siapa pembuatnya.

Silahkan bapak ibu gunakan, kami yakin rekan sekalian lebih mengerti dan jika bermanfaat dan besar harapan kami jangan dirubah nama pemiliknya, mari kita hargai karya orang lain yang mau membantu dan berbagi beribu terima kasih kami ucapkan

Semoga Bermanfaat.
 Jika Kurang paham cara download di 4shared
klik panduan/cara download file di 4shared

Rabu, 02 Juli 2014

Info Dapodikdas Versi 3.0.0

Info Dapodikdas Versi 3.0.0 baik dari pacth maupun bundling instaler dalam rangka menyambut tahun ajaran baru 2014-2015 pada tahap pengisian semester satu dan tahap isian kelulusan kelas 6 bagi siswa SD dan kelas 9 bagi SMP, tentu kita masih ingat tanggal bulan dan tahun kelulusan peserta didik kita karena nantinya saat registrasi untuk mutasi pada PD keluar tanggal tersebut akan digunakan.
Pada Dapodikdas versi 3.0.0 juga akan kita input data siswa baru dari hasil PPDB/PSB seperti layaknya input data dapodikdas semester 1.
Namun sebelumnya peringatan penting bagi sekolah yang diberitahukan admin pusat sebagai berikut 

1. Sekolah-sekolah yang belum melakukan pengiriman data / sinkronisasi sama sekali sampai dengan tanggal 30 Juni , maka sekolah tersebut di anggap TUTUP dan di hapus dari database Kementerian (1 tahun perjalanan dapodik 2013/2014 sudah cukup waktu bagi sekolah)
Info Dapodikdas Versi 3.0.0

2. Pengisian dapodik untuk tahun ajaran baru dilakukan dengan aplikasi terupdate DAPODIK GENERASI KE-3 versi 3.00 yang akan di release akhir Juli, oleh karenanya jangan melakukan update siswa baru dan lulus di aplikasi yang sekarang atau jangan melakukan pengisian di periode 20141 dengan aplikasi existing, tunggu DAPODIK GENERASI KE-3.

Saat ini kami sedang melakukan uji coba Ucap Yusuf Rokhmat admin Pusat, komperhensif baik dari segi fungsionalitas maupun kapasitas.. agar aplikasi semangat satu data ini benar-benar robust dan tangguh.

insyaallah pasca lebaran kita release tutupnya
Salam satu data berkualitas
 

Info Dapodikdas Versi 3.0.0
Fiture dapodikdas 3.0.0 sendiri masih belum ada pemberitahuan akankah akan ada penambahan namun sudah dijelaskan munculnya dapodikdas 208 lewat pacth nya hanya perpanjangan masa aplikasi dan diperuntukkan bagi sekolah-sekolah yang datanya masih bermasalah. 
Sedangkan bagi data yang sudah valid diyakinkan untuk langsung menggunakan pacth dapodikdas 3.0.0 atau dapodikdas generasi ke tiga.
 Dapodikdas 3.0.0 sendiri nantinya jika keluar/release akan muncul pada link resmi baca situs/link baru dapodikdas


Sumber : http://kkgjaro.blogspot.com/2014/06/info-dapodikdas-versi-300.html#ixzz36JkDlPNF

Sabtu, 19 April 2014

Daftar nama penerima Tunjangan Fungsional dan Akademik

Akhir maret lalu sudah keluar SKTF dan SK tunjangan akademik dimana mereka yang mendapat SK tersebut berarti mereka juga berhak mendapatkan duitnya, hehehe. Nah barangkali anda para guru ingin tahu apakah nama Anda termasuk didalamnya atau tidak. Sekedar diketahui tunjangan hanya diberikan satu macam saja, kalau Anda PNS/non PNS dan udah sertfikasi berarti namanya Tunjangan Profesi. Kalau tunjangan fungsional untuk mereka yang belum sertifikasi dengan memperhatikan kuota dan syarat tertentu, sedangkan tunjangan akademik diberikan kepada mereka yang sedang menempuh pendidikan sarjana. Semuanya lewat aplikasi dapodikdas 2013/2014

Berikut adalah nama-nama guru penerima tunjangan fungsional dan tujangan akademik yang bisa anda download di sini. Silakan cari / download berdasarkan propinsi di bawah ini:


A. Penerima Tunjangan Kualifikasi Akademik

  1. Nusa Tenggara Timur (NTT)  Klik Disini
  2. Riau 
  3. Sulawesi Barat
  4. Sulawesi Selatan
  5. Sulawesi tengah
  6. Sulawesi Tenggara
  7. Sulawesi Utara
  8. Sumatera Barat
  9. Sumatera Utara
  10. DKI Jakarta
  11. Nangro Aceh Darussalam
  12. Bali
  13. Bangka Belitung
  14. Banten
  15. Bengkulu
  16. Gorontalo
  17. Jawa barat
  18. Jawa Timur
  19. jawa Tengah
  20. Jambi
  21. Kalimantan Barat
  22. Kalimantan Selatan
  23. Kalimantan Timur
  24. Kalimantan tengah
  25. Kalimantan Utara
  26. Kepulauan Riau
  27. Lampung
  28. Maluku Utara
  29. Maluku
  30. Nusa Tengggara Barat


B. Tunjangan Fungsional



  1.  Sumatera barat
  2.  sumatera selatan 
  3.  sumatera utara 
  4. jawa tengah
  5.  kalimantan barat
  6. kalimantan timur
  7. kalimantan selatan
  8. kalimantan tengah
  9. kalimantan utara
  10. kepri
  11. lampung
  12. maluku utara
  13. maluku
  14. ntb
  15. ntt
  16. riau
  17. sulawesi utara
  18. sulawesi barat
  19. sulawesi selatan
  20. sulawesi tengah
  21. sulawesi tenggara
  22. sulawesi timur
  23. jambi



Daftar nama nama guru yang menerima tunjangan fungsional dan tunjangan akademik tahun 2014 (non PNS)




Silakan klik nama propinsi Anda akan diarahkan ke link google drive untuk mengunduh format excelnya. Lihat tanda panah ke bawah, klik unduh. Semua Rekapan Baik Rekapan SK Tunjangan Fungsional, Akademik dan Khusus Daerah Ini hanya yang sudah mempunyai SK, Untuk Lebih lanjut silahkan hubungi Operator SIM Tunjangan kab / kota masing-masing.


sumber : klik disini

Rabu, 19 Maret 2014

Perangkingan Data Calon Peserta Sertifikasi Guru 2014



Perangkingan Data Calon Peserta Sertifikasi Guru 2014~Salah satu pertanyaan yang muncul dikalangan guru-guru yang telah mengikuti UKG 2013 maupun yang akan mengikuti UKG 2014 adalah apakah setelah mengikuti UKG, guru akan langsung mengikuti PLPG ? Jawabannya adalah TIDAK. UKG adalah “salah satu tahapan” yang wajib dilalui oleh guru calon peserta sertifikasi. Yang menjadi dasar utama adalah apakah guru tersebut memenuhipersyaratan umum peserta sertifikasi guru 2014 atau tidak. Persyaratan umum ini tercantum didalam Buku 1 Penetapan Peserta Sertifikasi Guru yang diterbitkan oleh BPSDMPK & PMP setiap tahun sebagai acuan penetapan peserta sertifikasi guru.
Pertanyaan berikutnya yang sering muncul adalah apakah jika memenuhi persyaratan umum sertifikasi guru 2014 sebagaimana yang tercantum didalam Buku 1 Penetapan peserta, guru secara otomatis menjadi calon peserta sertifikasi guru 2014 ? Jawabannya juga TIDAK. Sebab, penetapan jumlah peserta sertifikasi guru didasarkan pada kuota yang ditentukan yang disesuaikan dengan anggaran keuangan pemerintah. Sebagaimana kita ketahui, guru yang telah bersertifikat pendidik dan memenuhi kewajibannya mengajar bidang studi yang disertifikasi 24 JJM perminggu berhak memperoleh tunjangan profesi pendidik (TPP). Kuota peserta sertifikasi guru tahun 2014 adalah sebanyak 150.000 orang guru. Itu sebabnya tidak semua guru yang memenuhi persyaratan akan diikutkan pada proses sertifikasi selanjutnya yaitu PLPG. Karena yang akan diikutkan PLPG pada tahun 2014 ini hanya sebanyak 150.000 orang guru saja.
Oleh karena itu, ditetapkanlah prioritas penetapan calon peserta sertifikasi guru tahun 2014. Artinya, guru yang memenuhi kriteria prioritas, dapat langsung menjadi ppeserta PLPG tahun 2014. Adapun bagi guru yang tidak masuk didalam prioritas peserta, akan dirangking menurut urutan Usia, Masa kerja dan Golongan.
Usia akan dihitung dari tanggal lahir guru yang dientrykan didalam sistem PADAMU NEGERI yang telah diperbaharui hingga tanggal 3 Februari 2014 lalu. Perhitungan Usia dilakukan oleh sistem secara otomatis, semakin tua usia seorang guru, peluangnya untuk ikut sertifikasi menjadi semakin besar.
Masa kerja guru dihitung oleh sistem secara otomatis. Perhitungan akan dilakukan oleh sistem berdasarkan TMT guru yang dientrykan pada sistem PADAMU NEGERI yang diperbaharui hingga tanggal 3 Februari 2014. Sebagaimana persyaratan umum sertifikasi guru 2014, bahwa calon peserta sertifikasi guru 2014 sudah harus menjadi guru sebelum undang-undang guru dan dosen diterbitkan tanggal 30 Desember 2005. Tetapi harus dilihat status kepegawaian yang terakhir. Status kepegawaian yang terakhir haruslah CPNS/PNS/GTY dengan SK yang ditanda tangani Ketua Yayasan/Guru honor dengan SK dari kepala daerah. Jadi, apabila status kepegawaian yang terakhir adalah seperti yang disebutkan sebelumnya, maka, apapun status SK yang pertama, dapat dientrykan sebagai TMT guru pada sistem PADAMU NEGERI. Meskipun SK yang pertama adalah SK dari kepala sekolah/honor komite. Akan tetapi, untuk perhitungan masa kerja, sistem juga menghitung secara otomatis dengan melihat jenjang pendidikan. Sistem menghitung TMT terhitung semenjak guru S1 atau D3 jika bertugas di SMA.
Kriteria prioritas ketiga adalah urutan berdasarkan Golongan bagi PNS khusus bagi PNS atau SK inpassing bagi guru NON PNS.
Daftar rangking peserta ini akan dipublish melalui laman sergur.kemdiknas.go.id/sg13 setelah pelaksanaan UKG 2014 berlangsung yakni pada bulan Maret 2014. Karena jumlah kuota peserta sertifikasi tersebut terbatas, maka akan ada guru yang memenuhi persyaratan tetapi tidak terjaring sebagai peserta sertifikasi guru 2014. Jika diistilahkan, akan ada guru yang masuk didalam kuota dan ada guru yang berada diluar kota. Tidak usah berkecil hati, pola sertifikasi dengan jalur PLPG masih akan berlangsung hingga 2015 yang akan datang. Demikian, semoga bermanfaat.


Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More