Perangkingan Data Calon Peserta Sertifikasi Guru 2014~Salah satu pertanyaan yang muncul
dikalangan guru-guru yang telah mengikuti UKG 2013 maupun yang akan mengikuti
UKG 2014 adalah apakah setelah mengikuti UKG, guru akan langsung mengikuti PLPG
? Jawabannya adalah TIDAK. UKG adalah “salah satu tahapan” yang wajib dilalui
oleh guru calon peserta sertifikasi. Yang menjadi dasar utama adalah apakah guru
tersebut memenuhipersyaratan umum
peserta sertifikasi guru 2014 atau tidak. Persyaratan umum
ini tercantum didalam Buku 1 Penetapan Peserta Sertifikasi Guru yang
diterbitkan oleh BPSDMPK & PMP setiap tahun sebagai acuan penetapan peserta
sertifikasi guru.
Pertanyaan berikutnya
yang sering muncul adalah apakah jika memenuhi persyaratan umum sertifikasi
guru 2014 sebagaimana yang tercantum didalam Buku 1 Penetapan peserta, guru
secara otomatis menjadi calon peserta sertifikasi guru 2014 ? Jawabannya juga
TIDAK. Sebab, penetapan jumlah peserta sertifikasi guru didasarkan pada kuota
yang ditentukan yang disesuaikan dengan anggaran keuangan pemerintah.
Sebagaimana kita ketahui, guru yang telah bersertifikat pendidik dan memenuhi
kewajibannya mengajar bidang studi yang disertifikasi 24 JJM perminggu berhak
memperoleh tunjangan profesi pendidik (TPP). Kuota peserta sertifikasi guru
tahun 2014 adalah sebanyak 150.000 orang guru. Itu sebabnya tidak semua guru
yang memenuhi persyaratan akan diikutkan pada proses sertifikasi selanjutnya
yaitu PLPG. Karena yang akan diikutkan PLPG pada tahun 2014 ini hanya sebanyak
150.000 orang guru saja.
Oleh karena itu, ditetapkanlah prioritas penetapan calon peserta sertifikasi guru tahun 2014.
Artinya, guru yang memenuhi kriteria prioritas, dapat langsung menjadi ppeserta
PLPG tahun 2014. Adapun bagi guru yang tidak masuk didalam prioritas peserta,
akan dirangking menurut urutan Usia, Masa kerja dan Golongan.
Usia akan dihitung
dari tanggal lahir guru yang dientrykan didalam sistem PADAMU NEGERI yang telah
diperbaharui hingga tanggal 3 Februari 2014 lalu. Perhitungan Usia dilakukan
oleh sistem secara otomatis, semakin tua usia seorang guru, peluangnya untuk
ikut sertifikasi menjadi semakin besar.
Masa kerja guru
dihitung oleh sistem secara otomatis. Perhitungan akan dilakukan oleh sistem
berdasarkan TMT guru yang dientrykan pada sistem PADAMU NEGERI yang
diperbaharui hingga tanggal 3 Februari 2014. Sebagaimana persyaratan umum
sertifikasi guru 2014, bahwa calon peserta sertifikasi guru 2014 sudah harus
menjadi guru sebelum undang-undang guru dan dosen diterbitkan tanggal 30
Desember 2005. Tetapi harus dilihat status kepegawaian yang terakhir. Status
kepegawaian yang terakhir haruslah CPNS/PNS/GTY dengan SK yang ditanda tangani
Ketua Yayasan/Guru honor dengan SK dari kepala daerah. Jadi, apabila status
kepegawaian yang terakhir adalah seperti yang disebutkan sebelumnya, maka,
apapun status SK yang pertama, dapat dientrykan sebagai TMT guru pada sistem
PADAMU NEGERI. Meskipun SK yang pertama adalah SK dari kepala sekolah/honor
komite. Akan tetapi, untuk perhitungan masa kerja, sistem juga menghitung
secara otomatis dengan melihat jenjang pendidikan. Sistem menghitung TMT
terhitung semenjak guru S1 atau D3 jika bertugas di SMA.
Kriteria prioritas
ketiga adalah urutan berdasarkan Golongan bagi PNS khusus bagi PNS atau SK
inpassing bagi guru NON PNS.
Daftar rangking peserta ini akan dipublish melalui laman sergur.kemdiknas.go.id/sg13 setelah
pelaksanaan UKG 2014 berlangsung yakni pada bulan Maret 2014. Karena jumlah
kuota peserta sertifikasi tersebut terbatas, maka akan ada guru yang memenuhi
persyaratan tetapi tidak terjaring sebagai peserta sertifikasi guru 2014. Jika
diistilahkan, akan ada guru yang masuk didalam kuota dan ada guru yang berada
diluar kota. Tidak usah berkecil hati, pola sertifikasi dengan jalur PLPG masih
akan berlangsung hingga 2015 yang akan datang. Demikian, semoga bermanfaat.
Sumber: http://forumptk.org/?p=782