Akhir maret lalu sudah keluar SKTF dan SK tunjangan akademik dimana
mereka yang mendapat SK tersebut berarti mereka juga berhak mendapatkan
duitnya, hehehe. Nah barangkali anda para guru ingin tahu apakah nama
Anda termasuk didalamnya atau tidak. Sekedar diketahui tunjangan hanya
diberikan satu macam saja, kalau Anda PNS/non PNS dan udah sertfikasi
berarti namanya Tunjangan Profesi.
Kalau tunjangan fungsional untuk mereka yang belum sertifikasi dengan
memperhatikan kuota dan syarat tertentu, sedangkan tunjangan akademik
diberikan kepada mereka yang sedang menempuh pendidikan sarjana.
Semuanya lewat aplikasi dapodikdas 2013/2014
Berikut adalah nama-nama guru penerima tunjangan fungsional dan tujangan akademik yang bisa anda download di sini. Silakan cari / download berdasarkan propinsi di bawah ini:
A. Penerima Tunjangan Kualifikasi Akademik
- Nusa Tenggara Timur (NTT) Klik Disini
- Riau
- Sulawesi Barat
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi tengah
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Utara
- Sumatera Barat
- Sumatera Utara
- DKI Jakarta
- Nangro Aceh Darussalam
- Bali
- Bangka Belitung
- Banten
- Bengkulu
- Gorontalo
- Jawa barat
- Jawa Timur
- jawa Tengah
- Jambi
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Timur
- Kalimantan tengah
- Kalimantan Utara
- Kepulauan Riau
- Lampung
- Maluku Utara
- Maluku
- Nusa Tengggara Barat
B. Tunjangan Fungsional
- Sumatera barat
- sumatera selatan
- sumatera utara
- jawa tengah
- kalimantan barat
- kalimantan timur
- kalimantan selatan
- kalimantan tengah
- kalimantan utara
- kepri
- lampung
- maluku utara
- maluku
- ntb
- ntt
- riau
- sulawesi utara
- sulawesi barat
- sulawesi selatan
- sulawesi tengah
- sulawesi tenggara
- sulawesi timur
- jambi
Silakan klik nama propinsi Anda akan diarahkan ke link google drive untuk mengunduh format excelnya. Lihat tanda panah ke bawah, klik unduh. Semua Rekapan Baik Rekapan SK Tunjangan Fungsional, Akademik dan Khusus Daerah Ini hanya yang sudah mempunyai SK, Untuk Lebih lanjut silahkan hubungi Operator SIM Tunjangan kab / kota masing-masing.
sumber : klik disini