Dilansir dari notes facebook dari fans page padamu negeri berikut disampaikan perihal penerbitan NUPTK baru tahun 2014.
Kebijakan penerbitan NUPTK baru berdasarkan surat edaran Ka. BPSDMPK-PMP Kemdikbud no. 14265/J/LL/2013 tanggal 24 Juli 2013 perihal Penerbitan NUPTK Baru. Bisa diunduh di http://cari.padamu.siap.web.id/statik/pdf/Surat_Kepala_Badan_Tentang_Pemberian_NUPTK_2013.pdf
Berdasarkan surat edaran tersebut diberlakukan syarat penerbitan NUPTK baru melalui sistem PADAMU NEGERI, sebagai berikut:
Layanan Pengajuan NUPTK Baru hanya berlaku bagi para PTK yang belum pernah mengajukan NUPTK atau sudah pernah mengajukan namun belum menerima NUPTK.
Untuk memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :
Jika PTK memenuhi syarat sebagai GURU, KEPSEK dan PENGAWAS dan belum memliki NUPTK maka pada akun login PTK masing-masing akan dimunculkan menu "Ajuan NUPTK Baru", silakan dilengkapi sesuai panduan pada aplikasi Padamu Negeri. Pelajari dan ikuti prosesnya sesuai alur di http://cari.padamu.siap.web.id/#!/alur/#alur-10
Sesuai alur proses http://cari.padamu.siap.web.id/#!/alur/#alur-11 bahwa yang berwenang menerbitkan NUPTK baru adalah LPMP setempat. Waktu proses penerbitan NUPTK baru tergantung dari proses kiriman berkas dokumen ajuan dari Admin Dinas ke LPMP, Antrian di LPMP dan alokasi waktu proses dari LPMP masing-masing.
Para PTK yang mengajukan NUPTK baru dapat memonitor hasil ajuannya melalui akun login PTK masing-masing. Jika menginkan informasi lebih detil dapat kontak langsung ke LPMP setempat dengan membawa bukti cetak surat S09 yang diterima saat proses persetujuan surat ajuan NUPTK baru (S06) ke Admin Dinas.
sumber : klik disini
Kebijakan penerbitan NUPTK baru berdasarkan surat edaran Ka. BPSDMPK-PMP Kemdikbud no. 14265/J/LL/2013 tanggal 24 Juli 2013 perihal Penerbitan NUPTK Baru. Bisa diunduh di http://cari.padamu.siap.web.id/statik/pdf/Surat_Kepala_Badan_Tentang_Pemberian_NUPTK_2013.pdf
Berdasarkan surat edaran tersebut diberlakukan syarat penerbitan NUPTK baru melalui sistem PADAMU NEGERI, sebagai berikut:
Layanan Pengajuan NUPTK Baru hanya berlaku bagi para PTK yang belum pernah mengajukan NUPTK atau sudah pernah mengajukan namun belum menerima NUPTK.
Untuk memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :
- Bertugas sebagai GURU, KEPALA SEKOLAH, dan PENGAWAS pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS.
- Bagi PTK yang Non PNS harus memenuhi syarat:
- Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
- Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) selama 4 tahun berturut-turut (terhitung mulai 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan.
Jika PTK memenuhi syarat sebagai GURU, KEPSEK dan PENGAWAS dan belum memliki NUPTK maka pada akun login PTK masing-masing akan dimunculkan menu "Ajuan NUPTK Baru", silakan dilengkapi sesuai panduan pada aplikasi Padamu Negeri. Pelajari dan ikuti prosesnya sesuai alur di http://cari.padamu.siap.web.id/#!/alur/#alur-10
Sesuai alur proses http://cari.padamu.siap.web.id/#!/alur/#alur-11 bahwa yang berwenang menerbitkan NUPTK baru adalah LPMP setempat. Waktu proses penerbitan NUPTK baru tergantung dari proses kiriman berkas dokumen ajuan dari Admin Dinas ke LPMP, Antrian di LPMP dan alokasi waktu proses dari LPMP masing-masing.
Para PTK yang mengajukan NUPTK baru dapat memonitor hasil ajuannya melalui akun login PTK masing-masing. Jika menginkan informasi lebih detil dapat kontak langsung ke LPMP setempat dengan membawa bukti cetak surat S09 yang diterima saat proses persetujuan surat ajuan NUPTK baru (S06) ke Admin Dinas.
sumber : klik disini