Mengenai NUPTK tahun 2013 ini, tentunya semua PTK baik yang sudah dapat
nomor NUPTK maupun yang belum, saya kira perlu mengetahui pengumuman
penting tentang NUPTK. Berikut di bawah ini adalah pengumumam tentang NUPTK pada tahun 2013 dari situs web PADAMU NEGERI. Silahkan disimak baik-baik.
Kepada PTK se-Indonesia yth.
Menindaklanjuti Surat Edaran dari Kepala BPSDMPK-PMP Kemdikbud no. 14265/J/LL/2013 tanggal 24 Juli 2013 perihal Penerbitan NUPTK Baru *.
Proses pengajuan NUPTK baru sudah dapat dilakukan dengan mencetak Ajuan
NUPTK baru (Kode: S06) yang tersedia menggunakan login PTK (PegID)
personal masing-masing. Pemberian NUPTK Baru periode 2013 ini hanya
berlaku bagi Guru, Kepsek dan Pengawas Sekolah yang belum memiliki NUPTK
hingga saat ini.
Sesuai dengan permintaan pihak P2TK Dikdas, P2TK Dikmen dan P2TK Paudni.
Khusus bagi para PTK yang telah terdata di sistem pendataan DAPODIK
namun belum memiliki NUPTK Permanen. Silakan melakukan proses Penerbitan
NUPTK Baru melalui Layanan PADAMU NEGERI sesuai Surat Edaran dari
Sesjen BPSDMPK-PMP No. 14742/J1/LL/2013 tanggal 29 Juli 2013 tentang
Pengajuan NUPTK Baru bagi Guru ber NUPTK 999**. Untuk panduan dan
informasi lebih lanjut silakan kontak dengan LPMP di wilayah
masing-masing.
Demikian informasi ini disampaikan, semoga bermanfaat.