Direktorat P2TK Dikdas, selaku direktorat yang mengelola pembayaran TPP
untuk guru-guru bersertifikat pendidik jenjang pendidikan dasar SD dan SMP
didalam draft implementasi DAPODIK 2013 telah menetapkan rencana jadwal
pengolahan data aplikasi DAPODIK 2013 serta jadwal penerbitan SKTP bagi guru
bersertifikat pendidik jenjang SD dan SMP untuk bulan januari s.d Juni
2014. Jadwal pengolahan data tunjangan Januari – Juli 2014 tersebut adalah
sebagai berikut :
Jadwal Pengolahan Data Januari s.d Juni 2014
Jadwal Pengolahan Data Juli s.d Desember 2014
sumber : http://forumptk.org/?p=154
Updating Data (Januari
s.d Februari 2014)
1. Guru yang sudah bersertifikat pendidik
dapat melakukan pembaharuan data melalui Aplikasi Dapodikdas 2013 untuk data
semester 2 (dua) Tahun pelajaran 2013-2014 melalui operator DAPODIK disekolah
masing-masing.
2. Sinkronisasi data akan dilakukan secara
rutin setiap hari antara Server Dapodik dan Server P2TK Dikdas.
3. Guru melakukan pengecekan data melalui
Halaman Verifikasi Guru (Info Guru) secara online.
4. P2TK akan melakukan Penutupan Sinkronisasi
(Closing) data pada tanggal 1 Maret 2014. Setelah diclossing maka pembaharuan
pada aplikasi Dapodik untuk Tri Wulan 1 (TW1) tidak akan masuk ke server P2TK
Dikdas.
5. Kesalahan entry data pada aplikasi
Dapodik yang menyebabkan kerugian pada Guru menjadi tanggung jawab Guru yang
bersangkutan, karena sudah diberikan waktu untuk pengecekan melalui lembar info
guru.
Pengolahan
Data Triwulan Satu/TW1 (1 s.d. 15 Maret 2014)
P2TK Dikdas akan
melakukan pengolahan data-data sebagai berikut, sehingga sistem akan mengetahui
apakah data-data yang telah dientrykan wajar atau tidak. Data-data tersebut
adalah sebagai berikut :
1. Penghitungan jumlah jam mengajar (JJM).
2. Penghitungan jumlah murid (peserta
didik).
3. Penghitungan jumlah Rombongan Belajar
(Rombel).
4. Pengecekan Data Sarana dan Prasarana
(Perpustakaan dan Laboratorium).
5. Pengecekan Tugas Tambahan dll.
Hasil pengolahan
data-data tersebut diatas akan menentukan hal-hal berikut ini :
1. Nominasi penerima Aneka Tunjangan untuk
semua kota/kabupaten.
2. Guru bersertifikat pendidik yang dapat
di SK kan untuk mendapatkan hak bayar pada Triwulan 1 (Januari s.d Maret 2014).
Pengusulan SK (16 s.d.
23 Maret 2014)
1. Operator Dinas Kota/kabupaten akan
melakukan pengusulan :
§
Penerima Tunjangan Fungsional (Semester 1).
§
Penerima Bantuan Kualifikasi Akademik (Semester 1).
§
Penerima Tunjangan Guru Daerah Khusus (TW1).
§
Penerima Tunjangan Profesi (TW1).
2. Dinas Provinsi melakukan kordinasi
dengan Dinas Kota/kabupaten.
3. Operator Dinas Provinsi melakukan
Penyetujuan/Penolakan atas usulan Kota/kabupaten.
Penerbitan SKTP (24
s.d. 31 Maret 2014)
1. P2TK Dikdas akan menerbitkan SKTP dan
Aneka Tunjangan bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh
Tunjangan.
2. Walaupun SKTP berlaku setahun, namun
dalam proses pembayaran harus memperhatikan pemenuhan syarat penerima
tunjangan, misalnya :
§
Status Aktif guru (Aktif/Cuti/meninggal/Pensiun/dll)
§
Status Kepegawaian (PNS/GTT/GTY/dll).
Pembayaran TW1 dan
SMT1 (April 2014)
1. Penerima SKTP yang terbit pada bulan
Maret 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk TW1 (Januari-Maret), kecuali
untuk Guru yang meninggal/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan
disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun Maret 2014 maka yang
bersangkutan berhak menerima tunjangan profesi untuk 2 bulan saja yaitu bulan
Januari dan Februari.
2. Penerima SK-TF (Surat Keputusan
Tunjangan Fungsional) yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak menerima
Tunjangan Fungsional untuk Semester 1 (periode Januari s.d. Juni 2014)
3. Penerima SK-Tunjangan Kualifikasi yang
terbit pada bulan Maret 2014 berhak menerima Tunjangan Kualifikasi untuk
Semester 1 (periode Januari s.d. Juni 2014)
4. Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit
pada bulan Maret 2014 berhak menerima Tunjangan Khusus untuk Triwulan 1
(periode Januari s.d. MARET 2014).
Updating Data Dapodik
Susulan TW2 (Mei 2014)
Pada bulan Mei 2014,
P2TK Dikdas akan membuka kembali sinkronisasi dengan Server Dapodik untuk
mengakomodasi pembaharuan data yang diakibatkan oleh beberapa hal berikut ini :
1. Guru tidak mendapat jam atau tidak dapat
memenuhi 24 JJM pada Triwulan 1 namun dapat memenuhi 24 JJM perminggu pada
Triwulan 2.
2. Adanya peralihan jam karena Guru Mutasi,
meninggal atau Pensiun setelah Triwulan 1.
Pengolahan Data
Susulan TW2 (1 s.d 14 Juni 2014)
1. P2TK akan kembali melakukan Closing data
pada tanggal 1 Juni 2014 untuk data Dapodik TW2.
2. P2TK akan melakukan pengolahan data
Dapodik yang masuk per 1 Juni 2014.
3. Hasil dari pengolahan data tersebut akan
menentukan penerima Tunjangan Profesi pada TW1 yang tidak berhak lagi menerima
TPP pada TW2 dapat diakibatkan oleh hal-hal berikut ini :
§
Kehilangan
jam mengajar pada TW2 (tidak dapat memenuhi 24 JJM perminggu pada TW2).
§
Tidak
aktif menurut Dapodik karena sakit, pensiun, meninggal dunia, cuti, dan
lain-lain.
§
Dibatalkan
tunjangannya karena sebab sebab tertentu oleh Dinas Kabupaten/Kota.
4. Penerima Tunjangan Khusus pada TW 1 yang
tidak berhak lagi menerima pada TW2 yang diakibatkan hal yang sama dengan
Tunjangan Profesi.
5. Guru bersertifikat pendidik yang
yang belum mendapat SKTP pada bulan maret (tidak mendapat tunjangan TW1),
namun sudah memenuhi syarat untuk TW2
6. Nominasi Tunjangan Khusus yang dapat
menggantikan penerima tunjangan yang dibatalkan pada TW 2 karena sebab-sebab
tertentu
Pengusulan Susulan (15
s.d 23 Juni 2014)
1. Dinas Kota/kabupaten melakukan
pengusulan untuk Penerima TPP susulan
2. Dinas Kota/kabupaten melakukan
pengusulan untuk Penerima Tunjangan Khusus Pengganti
3. Dinas Provinsi melakukan Kordinasi
dengan Dinas Kabupaten/Kota
4. Dinas Provinsi melakukan
penyetujuan/penolakan usulan dinas Kabupaten/Kota.
Penerbitan SK Susulan
TW2 (23 s.d 31 Juni 2014)
1. P2TK Dikas akan menerbitkan SKTP bagi
guru-guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan pada TW2 namun
belum di SK-kan pada TW1
2. P2TK akan menerbikan SK Tunjangan Khusus
pengganti untuk TW2 (jika ada)
Juli 2014
(Periode Pembayaran Triwulan-2/TW2)
1. Penerima SK TP yang terbit pada bulan
Maret 2014 berhak menerima TPP untuk TW2 (April-Juni 2014), kecuali untuk Guru
yang dinyatakan kehilangan haknya akibat tidak memenuhi syarat, misalnya
kehilangan jam mengajar pada TW2, meninggal dunia, pensiun atau sebab lain
sesuai peraturan yang berlaku.
2. Penerima SKTP yang terbit pada bulan
Juni 2014 berhak menerima TPP untuk TW2 (April-Juni 2014), kecuali untuk Guru
yang meninggal/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan
dengan masa aktif. Misalnya pensiun Juni 2014 maka yang bersangkutan berhak
menerima untuk 2 bulan saja.
3. Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit
pada bulan maret 2014 namun dibatalkan karena sebab sebab tertentu tidak berhak
mendapatkan tunjangan untuk TW2.
4. Penerima SK Tunjangan Khusus Pengganti
berhak menerima Tunjangan (hanya) untuk TW2 saja.
Dengan mencermati tanggal-tanggal pelaksanaan
pendataan DAPODIK sebagai dasar penerbitan SKTP , pembayaran TPP hingga
pembayaran tunjangan lainnya seperti tersebut diatas, diharapkan tidak ada lagi
guru-guru yang terlambat menerima pembayaran disebabkan kesalahan data
dikarenakan tidak melakukan verifikasi dan perbaikan data pada jadwal yang
telah ditentukan.sumber : http://forumptk.org/?p=154