Rabu, 19 Maret 2014

Jadwal Pengolahan Data DAPODIK Hingga Pembayaran Tunjangan 2014

Tahun 2013 tidak lama lagi akan berakhir, tetapi masih jelas diingatan kita, permasalahan-permasalahan keterlambatan pembayaran tunjangan profesi pendidik (TPP) dan tunjangan-tunjangan lainnya seperti tunjangan fungsional yang disampaikan oleh sebahagian guru-guru ditanah air. Sebahagiannya disebabkan oleh data-data yang salah, ketidak wajaran data atau bahkan data jumlah jam mengajar (JJM) yang tidak memenuhi syarat minimal.
Direktorat P2TK Dikdas, selaku direktorat yang mengelola pembayaran TPP untuk guru-guru bersertifikat pendidik jenjang pendidikan dasar SD dan SMP didalam draft implementasi DAPODIK 2013 telah menetapkan rencana jadwal pengolahan data aplikasi DAPODIK 2013 serta jadwal penerbitan SKTP bagi guru bersertifikat pendidik jenjang SD dan SMP untuk bulan januari s.d Juni 2014. Jadwal pengolahan data tunjangan Januari – Juli 2014 tersebut adalah sebagai berikut :
Jadwal Pengolahan Data Januari s.d Juni 2014

Jadwal Pengolahan Data Juli s.d Desember 2014




Updating Data (Januari s.d Februari 2014)

1.    Guru yang sudah bersertifikat pendidik dapat melakukan pembaharuan data melalui Aplikasi Dapodikdas 2013 untuk data semester 2 (dua) Tahun pelajaran 2013-2014 melalui operator DAPODIK disekolah masing-masing.
2.    Sinkronisasi data akan dilakukan secara rutin setiap hari antara Server Dapodik dan Server P2TK Dikdas.
3.    Guru melakukan pengecekan data melalui Halaman Verifikasi Guru (Info Guru) secara online.
4.    P2TK akan melakukan Penutupan Sinkronisasi (Closing) data pada tanggal 1 Maret 2014. Setelah diclossing maka pembaharuan pada aplikasi Dapodik untuk Tri Wulan 1 (TW1) tidak akan masuk ke server P2TK Dikdas.
5.    Kesalahan entry data pada  aplikasi Dapodik yang menyebabkan kerugian pada Guru menjadi tanggung jawab Guru yang bersangkutan, karena sudah diberikan waktu untuk pengecekan melalui lembar info guru.
Pengolahan Data Triwulan Satu/TW1 (1 s.d. 15 Maret 2014)
P2TK Dikdas akan melakukan pengolahan data-data sebagai berikut, sehingga sistem akan mengetahui apakah data-data yang telah dientrykan wajar atau tidak. Data-data tersebut adalah sebagai berikut :
1.    Penghitungan jumlah jam mengajar (JJM).
2.    Penghitungan jumlah murid (peserta didik).
3.    Penghitungan jumlah Rombongan Belajar (Rombel).
4.    Pengecekan Data Sarana dan Prasarana (Perpustakaan dan Laboratorium).
5.    Pengecekan Tugas Tambahan dll.
Hasil pengolahan data-data tersebut diatas akan menentukan hal-hal berikut ini :
1.    Nominasi penerima Aneka Tunjangan untuk semua kota/kabupaten.
2.    Guru bersertifikat pendidik yang dapat di SK kan untuk mendapatkan hak bayar pada Triwulan 1 (Januari s.d Maret 2014).
Pengusulan SK (16 s.d. 23 Maret 2014)
1.    Operator Dinas Kota/kabupaten akan melakukan pengusulan :
§  Penerima Tunjangan Fungsional (Semester  1).
§  Penerima Bantuan Kualifikasi Akademik (Semester 1).
§  Penerima Tunjangan Guru Daerah Khusus (TW1).
§  Penerima Tunjangan Profesi  (TW1).
2.    Dinas Provinsi melakukan kordinasi dengan Dinas Kota/kabupaten.
3.    Operator Dinas Provinsi melakukan Penyetujuan/Penolakan atas usulan Kota/kabupaten.
Penerbitan SKTP (24 s.d. 31 Maret 2014)
1.    P2TK Dikdas akan menerbitkan SKTP dan Aneka Tunjangan bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan.
2.    Walaupun SKTP berlaku setahun, namun dalam proses pembayaran harus memperhatikan pemenuhan syarat penerima tunjangan, misalnya :
§  Status Aktif guru (Aktif/Cuti/meninggal/Pensiun/dll)
§  Status Kepegawaian (PNS/GTT/GTY/dll).
Pembayaran TW1 dan SMT1 (April 2014)
1.    Penerima SKTP yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk TW1 (Januari-Maret), kecuali untuk Guru yang meninggal/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun Maret 2014 maka yang bersangkutan berhak menerima tunjangan profesi untuk 2 bulan saja yaitu bulan Januari dan Februari.
2.    Penerima SK-TF (Surat Keputusan Tunjangan Fungsional) yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak menerima Tunjangan Fungsional untuk Semester 1 (periode Januari s.d. Juni 2014)
3.    Penerima SK-Tunjangan Kualifikasi yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak menerima Tunjangan Kualifikasi untuk Semester 1 (periode Januari s.d. Juni 2014)
4.    Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak menerima Tunjangan Khusus untuk Triwulan 1 (periode Januari s.d. MARET 2014).
Updating Data Dapodik Susulan TW2 (Mei 2014)
Pada bulan Mei 2014, P2TK Dikdas akan membuka kembali sinkronisasi dengan Server Dapodik untuk mengakomodasi pembaharuan data yang diakibatkan oleh beberapa hal berikut ini :
1.    Guru tidak mendapat jam atau tidak dapat memenuhi 24 JJM pada Triwulan 1 namun dapat memenuhi 24 JJM perminggu pada Triwulan 2.
2.    Adanya peralihan jam karena Guru Mutasi, meninggal atau Pensiun setelah Triwulan 1.
Pengolahan Data Susulan TW2 (1 s.d 14 Juni 2014) 
1.    P2TK akan kembali melakukan Closing data pada tanggal 1 Juni 2014 untuk data Dapodik TW2.
2.    P2TK akan melakukan pengolahan data Dapodik yang masuk per 1 Juni 2014.
3.    Hasil dari pengolahan data tersebut akan menentukan penerima Tunjangan Profesi pada TW1 yang tidak berhak lagi menerima TPP pada TW2 dapat diakibatkan oleh hal-hal berikut ini :
§  Kehilangan jam mengajar pada TW2 (tidak dapat memenuhi 24 JJM perminggu pada TW2).
§  Tidak aktif menurut Dapodik karena sakit, pensiun, meninggal dunia, cuti, dan lain-lain.
§  Dibatalkan tunjangannya karena sebab sebab tertentu oleh Dinas Kabupaten/Kota.
4.    Penerima Tunjangan Khusus pada TW 1 yang tidak berhak lagi menerima pada TW2 yang diakibatkan hal yang sama dengan Tunjangan Profesi.
5.    Guru bersertifikat pendidik  yang yang belum mendapat  SKTP pada bulan maret (tidak mendapat tunjangan TW1), namun sudah memenuhi syarat untuk TW2
6.    Nominasi Tunjangan Khusus yang dapat menggantikan penerima tunjangan yang dibatalkan pada TW 2 karena sebab-sebab tertentu
Pengusulan Susulan (15 s.d 23 Juni 2014)
1.    Dinas Kota/kabupaten melakukan pengusulan untuk Penerima TPP susulan
2.    Dinas Kota/kabupaten melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Khusus Pengganti
3.    Dinas Provinsi melakukan Kordinasi dengan Dinas Kabupaten/Kota
4.    Dinas Provinsi melakukan penyetujuan/penolakan usulan dinas Kabupaten/Kota.
Penerbitan SK Susulan TW2 (23 s.d 31 Juni 2014)
1.    P2TK Dikas akan menerbitkan SKTP bagi guru-guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan pada TW2 namun belum di SK-kan pada TW1
2.    P2TK akan menerbikan SK Tunjangan Khusus pengganti untuk TW2 (jika ada)
Juli 2014  (Periode Pembayaran Triwulan-2/TW2)
1.    Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak menerima TPP untuk TW2 (April-Juni 2014), kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akibat tidak memenuhi syarat, misalnya kehilangan jam mengajar pada TW2, meninggal dunia, pensiun atau sebab lain sesuai peraturan yang berlaku.
2.    Penerima SKTP yang terbit pada bulan Juni 2014 berhak menerima TPP untuk TW2 (April-Juni 2014), kecuali untuk Guru yang meninggal/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun Juni 2014 maka yang bersangkutan berhak menerima untuk 2 bulan saja.
3.    Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan maret 2014 namun dibatalkan karena sebab sebab tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk TW2.
4.    Penerima SK Tunjangan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya) untuk TW2 saja.
Dengan mencermati tanggal-tanggal pelaksanaan pendataan DAPODIK sebagai dasar penerbitan SKTP , pembayaran TPP hingga pembayaran tunjangan lainnya seperti tersebut diatas, diharapkan tidak ada lagi guru-guru yang  terlambat menerima pembayaran disebabkan kesalahan data dikarenakan tidak melakukan verifikasi dan perbaikan data pada jadwal yang telah ditentukan.



sumber :  http://forumptk.org/?p=154

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More