Guru dibawah
binaan Kementerian Pendididikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang telah lulus
program sertifikasi mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG). Begitupun bagi
guru-guru dibawah pembinaan Kementerian Agama (Kemenag) juga
diterbitkan NRG. Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Kemendikbud
mengeluarkan pengumuman Penerbitan NRG.
NRG bagi guru dibawah binaan Kemendikbud dan telah lulus sertifikasi tahun 2013 sudah dikirim ke Direktorat P2TK PAUDNI, Dikdas, dan Dikmen. NRG ini sebagai salah satu syarat penerbitan SK Tunjangan Profesi Pendidik (TPP). Guru dapat mengetahui NRG-nya setelah menerima SK TPP yang akan dikirim oleh Direktorat P2TK PAUDNI, Dikdas, dan Dikmen kepada dinas pendidikan setempat.
Bagi guru yang telah lulus sertifikasi tahun 2006 sampai 2012 dan belum memiliki NRG dapat mengajukan usulan penerbitan NRG ke Kemendikbud. Sesuai dengan pengumuman nomor 01757/J2/LL/2014, ketentuan usulan penerbitan NRG adalah sebagai berikut:
NRG bagi guru dibawah binaan Kemendikbud dan telah lulus sertifikasi tahun 2013 sudah dikirim ke Direktorat P2TK PAUDNI, Dikdas, dan Dikmen. NRG ini sebagai salah satu syarat penerbitan SK Tunjangan Profesi Pendidik (TPP). Guru dapat mengetahui NRG-nya setelah menerima SK TPP yang akan dikirim oleh Direktorat P2TK PAUDNI, Dikdas, dan Dikmen kepada dinas pendidikan setempat.
Bagi guru yang telah lulus sertifikasi tahun 2006 sampai 2012 dan belum memiliki NRG dapat mengajukan usulan penerbitan NRG ke Kemendikbud. Sesuai dengan pengumuman nomor 01757/J2/LL/2014, ketentuan usulan penerbitan NRG adalah sebagai berikut:
- Pengusulan NRG hanya dapat dilakukan oleh Dinas Pendidikan setempat dengan membawa Surat Tugas dari pejabat yang berwenang atau guru yang bersangkutan dengan membawa Surat Pengantar dari Dinas Pendidikan setempat.
- Membawa fotocopy Sertifikat Pendidik yang telah dilegalisir
- Membawa SK terakhir yang telah dilegalisir
- Membawa NUPTK yang telah dilakukan verval pada aplikasi Padamu Negeri
Sementara itu bagi guru dibawah binaan Kemenag dan telah lulus sertifikasi tahun 2006 sampai 2012 yang belum memiliki NRG dapat mengajukan usulan penerbitan NRG melalui Kemenag. Ditegaskan pula bahwa Kemendikbud tidak pernah menerbitkan Kartu NRGserta dalam penerbitan NRG tidak dipungut biaya.
sumber : http://www.sekolahdasar.net