Updating Data (Januari s.d Februari 2014)
1. Guru yang sudah bersertifikat pendidik dapat melakukan pembaharuan data melalui Aplikasi Dapodikdas 2013 untuk data semester 2 (dua) Tahun pelajaran 2013-2014 melalui operator DAPODIK disekolah masing-masing.
2. Sinkronisasi data akan dilakukan secara rutin setiap hari antara Server Dapodik dan Server P2TK Dikdas.
3. Guru melakukan pengecekan data melalui Halaman Verifikasi Guru (Info Guru) secara online.
4. Kesalahan entry data pada aplikasi Dapodik yang menyebabkan kerugian pada Guru menjadi tanggung jawab Guru yang bersangkutan, karena sudah diberikan waktu untuk pengecekan melalui lembar info
guru.
1. Guru yang sudah bersertifikat pendidik dapat melakukan pembaharuan data melalui Aplikasi Dapodikdas 2013 untuk data semester 2 (dua) Tahun pelajaran 2013-2014 melalui operator DAPODIK disekolah masing-masing.
2. Sinkronisasi data akan dilakukan secara rutin setiap hari antara Server Dapodik dan Server P2TK Dikdas.
3. Guru melakukan pengecekan data melalui Halaman Verifikasi Guru (Info Guru) secara online.
4. Kesalahan entry data pada aplikasi Dapodik yang menyebabkan kerugian pada Guru menjadi tanggung jawab Guru yang bersangkutan, karena sudah diberikan waktu untuk pengecekan melalui lembar info
guru.
Pengolahan Data Triwulan Satu/TW1 (1 s.d. 15 Maret 2014)
P2TK Dikdas akan melakukan pengolahan data-data sebagai berikut, sehingga sistem akan mengetahui apakah data-data yang telah dientrykan wajar atau tidak.
Data-data tersebut adalah sebagai berikut :
1. Penghitungan jumlah jam mengajar (JJM).
2. Penghitungan jumlah murid (peserta didik).
3. Penghitungan jumlah Rombongan Belajar (Rombel).
4. Pengecekan Data Sarana dan Prasarana (Perpustakaan dan Laboratorium).
5. Pengecekan Tugas Tambahan dll.
P2TK Dikdas akan melakukan pengolahan data-data sebagai berikut, sehingga sistem akan mengetahui apakah data-data yang telah dientrykan wajar atau tidak.
Data-data tersebut adalah sebagai berikut :
1. Penghitungan jumlah jam mengajar (JJM).
2. Penghitungan jumlah murid (peserta didik).
3. Penghitungan jumlah Rombongan Belajar (Rombel).
4. Pengecekan Data Sarana dan Prasarana (Perpustakaan dan Laboratorium).
5. Pengecekan Tugas Tambahan dll.
Hasil pengolahan data-data tersebut diatas akan menentukan hal-hal berikut ini :
1. Nominasi penerima Aneka Tunjangan untuk semua kota/kabupaten.
2. Guru bersertifikat pendidik yang dapat di SK kan untuk mendapatkan hak bayar pada Triwulan 1 (Januari s.d Maret 2014).
1. Nominasi penerima Aneka Tunjangan untuk semua kota/kabupaten.
2. Guru bersertifikat pendidik yang dapat di SK kan untuk mendapatkan hak bayar pada Triwulan 1 (Januari s.d Maret 2014).
Pengusulan SK (16 s.d. 23 Maret 2014)
1. Operator Dinas Kota/kabupaten akan melakukan pengusulan :
- Penerima Tunjangan Fungsional (Semester 1).
- Penerima Bantuan Kualifikasi Akademik (Semester 1).
- Penerima Tunjangan Guru Daerah Khusus (TW1).
- Penerima Tunjangan Profesi (TW1).
2. Dinas Provinsi melakukan kordinasi dengan Dinas Kota/kabupaten.
3. Operator Dinas Provinsi melakukan Penyetujuan/Penolakan atas usulan Kota/kabupaten.
1. Operator Dinas Kota/kabupaten akan melakukan pengusulan :
- Penerima Tunjangan Fungsional (Semester 1).
- Penerima Bantuan Kualifikasi Akademik (Semester 1).
- Penerima Tunjangan Guru Daerah Khusus (TW1).
- Penerima Tunjangan Profesi (TW1).
2. Dinas Provinsi melakukan kordinasi dengan Dinas Kota/kabupaten.
3. Operator Dinas Provinsi melakukan Penyetujuan/Penolakan atas usulan Kota/kabupaten.
Penerbitan SKTP (24 s.d. 31 Maret 2014)
1. P2TK Dikdas akan menerbitkan SKTP dan Aneka Tunjangan bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan.
2. Walaupun SKTP berlaku setahun, namun dalam proses pembayaran harus memperhatikan pemenuhan syarat penerima tunjangan, misalnya :
- Status Aktif guru (Aktif/Cuti/meninggal/Pensiun/dll)
- Status Kepegawaian (PNS/GTT/GTY/dll).
1. P2TK Dikdas akan menerbitkan SKTP dan Aneka Tunjangan bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan.
2. Walaupun SKTP berlaku setahun, namun dalam proses pembayaran harus memperhatikan pemenuhan syarat penerima tunjangan, misalnya :
- Status Aktif guru (Aktif/Cuti/meninggal/Pensiun/dll)
- Status Kepegawaian (PNS/GTT/GTY/dll).
Pembayaran TW1 dan SMT1 (April 2014)
1. Penerima SKTP yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk TW1 (Januari-Maret), kecuali untuk Guru yang meninggal/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun Maret 2014 maka yang bersangkutan berhak menerima tunjangan profesi untuk 2 bulan saja yaitu bulan Januari dan Februari.
2. Penerima SK-TF (Surat Keputusan Tunjangan Fungsional) yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak menerima Tunjangan Fungsional untuk Semester 1 (periode Januari s.d. Juni 2014)
3. Penerima SK-Tunjangan Kualifikasi yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak menerima Tunjangan Kualifikasi untuk Semester 1 (periode Januari s.d. Juni 2014)
4. Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak menerima Tunjangan Khusus untuk Triwulan 1 (periode Januari s.d. MARET 2014).
1. Penerima SKTP yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk TW1 (Januari-Maret), kecuali untuk Guru yang meninggal/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun Maret 2014 maka yang bersangkutan berhak menerima tunjangan profesi untuk 2 bulan saja yaitu bulan Januari dan Februari.
2. Penerima SK-TF (Surat Keputusan Tunjangan Fungsional) yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak menerima Tunjangan Fungsional untuk Semester 1 (periode Januari s.d. Juni 2014)
3. Penerima SK-Tunjangan Kualifikasi yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak menerima Tunjangan Kualifikasi untuk Semester 1 (periode Januari s.d. Juni 2014)
4. Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak menerima Tunjangan Khusus untuk Triwulan 1 (periode Januari s.d. MARET 2014).
Sumber : http://nazarukompetan.blogspot.com/