Modul ini ditujukan untuk PTK dan Operator Sekolah jika PTK bertugas di dua sekolah, yaitu sekolah induk dan sekolah non-induknya. Berikut langkah-langkah penempatan PTK di sekolah non-induk :
- Login ke layanan PADAMU PTK menggunakan akun login PTK Anda.
- Pilih menu Sekolah Non Induk >> klik icon tambah.
- Pilih sekolah tujuan/sekolah non induk, isi jabatan di sekolah non induk, pilih tahun bertugas, kemudian klikTambah.
- Cetak Surat dan serahkan berkas ke Admin Sekolah non Induk pilihan Anda.
- Langkah selanjutnya adalah untuk Admin Sekolah Non Induk. Login sebagai Admin Sekolah, pilih layananPADAMU SEKOLAH.
- Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Registrasi PTK >> Penugasan Sekolah non Induk >> Entri Formulis S20.
- Klik/Centang pada nama PTK. Kemudian masukan Kode Aktivasi yang tertera pada formulir S20 kedalam kolom isian yang telah disediakan. Pastikan isian Kode Aktivasi sesuai dengan yang tertera di Formulir S20yang diserahkan PTK. Klik tombol Simpan untuk melanjutkan.
- Cetak Surat Tanda Bukti Persetujuan Penugasan Sekolah Non Induk dengan klik tombol Cetak.
- Data PTK Anda di sekolah non Induk telah Aktif.