Rabu, 23 April 2014

Kebijakan Baru Penggunaan Akun Institusi di Padamu Negeri


Pada tanggal 21 April 2014 dilakukan perubahan mekanisme penggunaan akun institusi Sekolah dan Dinas, yang tadinya bisa digunakan untuk melakukan operasional menjadi hanya sebagai pengelola Akun Admin/Operator yang ada dibawahnya. Perubahan mekanisme ini seiring dengan diluncurkannya Dasbor Layanan oleh SIAP Online, dimana pada dasbor ini akan memuat seluruh layanan yang didapatkan oleh pengguna.
dasbor layanan
Tampilan dasbor layanan baru dari SIAP Online
Akun institusi SIAP Online ini adalah akun yang berupa kode angka NPSN/SIAP ID bagi Sekolah (contoh : 10310319, 20230788, dll) dan Institusi ID bagi Dinas Pendidikan (contoh : 91101001, 91202001, dll). Pada saat login pengguna akun institusi hanya akan mendapatkan satu layanan yaitu Kelola Akun, sehingga jika anda adalah sebagai orang satu-satunya pemegang akun institusi maka anda harus menambahkan diri anda sendiri sebagai Admin/Operator untuk bisa melakukan operasional pada layanan SIAP Online (termasuk SIAP PADAMU Negeri).
dasbor layanan-akun institusi
Tampilan dasbor layanan untuk pemegang akun institusi
Jika anda login sebagai Akun Institusi Sekolah untuk menambahkan Admin/Operator Sekolah baru, silakan ikuti langkah berikut :
  1. Klik Kelola Akun Institusi 
  2. Pilih menu Kelola Grup Akun > Daftar Anggota Grup Admin
  3. Klik icon tambah (+) untuk melakukan penambahan Akun Admin/Operator baru
  4. Masukkan email pribadi dari Admin/Operator Sekolah baru yang sudah didaftarkan ke http://siapku.com
  5. Kemudian klik cek email, setelah dimunculkan biodata Admin/Operator baru tersebut lakukan Simpan
  6. Panduan selengkapnya disertai gambar untuk Institusi Sekolah bisa dilihat disini
Jika anda login sebagai Akun Institusi Dinas untuk menambahkan Admin/Operator Dinas baru, silakan ikuti langkah berikut :
  1. Klik Kelola Akun Institusi 
  2. Pilih menu Kelola Akun > Daftar Akun Administrator
  3. Klik icon tambah (+) untuk melakukan penambahan Akun Admin/Operator baru
  4. Masukkan email pribadi dari Admin/Operator Dinas baru yang sudah didaftarkan ke http://siapku.com
  5. Kemudian klik cek email, setelah dimunculkan biodata Admin/Operator baru tersebut lakukan Simpan
  6. Panduan selengkapnya  disertai gambar untuk Institusi Dinas bisa dilihat disini
Hubungi kami jika anda mengalami kendala :


sumber : http://blog.siap-online.com

Sabtu, 19 April 2014

Daftar nama penerima Tunjangan Fungsional dan Akademik

Akhir maret lalu sudah keluar SKTF dan SK tunjangan akademik dimana mereka yang mendapat SK tersebut berarti mereka juga berhak mendapatkan duitnya, hehehe. Nah barangkali anda para guru ingin tahu apakah nama Anda termasuk didalamnya atau tidak. Sekedar diketahui tunjangan hanya diberikan satu macam saja, kalau Anda PNS/non PNS dan udah sertfikasi berarti namanya Tunjangan Profesi. Kalau tunjangan fungsional untuk mereka yang belum sertifikasi dengan memperhatikan kuota dan syarat tertentu, sedangkan tunjangan akademik diberikan kepada mereka yang sedang menempuh pendidikan sarjana. Semuanya lewat aplikasi dapodikdas 2013/2014

Berikut adalah nama-nama guru penerima tunjangan fungsional dan tujangan akademik yang bisa anda download di sini. Silakan cari / download berdasarkan propinsi di bawah ini:


A. Penerima Tunjangan Kualifikasi Akademik

  1. Nusa Tenggara Timur (NTT)  Klik Disini
  2. Riau 
  3. Sulawesi Barat
  4. Sulawesi Selatan
  5. Sulawesi tengah
  6. Sulawesi Tenggara
  7. Sulawesi Utara
  8. Sumatera Barat
  9. Sumatera Utara
  10. DKI Jakarta
  11. Nangro Aceh Darussalam
  12. Bali
  13. Bangka Belitung
  14. Banten
  15. Bengkulu
  16. Gorontalo
  17. Jawa barat
  18. Jawa Timur
  19. jawa Tengah
  20. Jambi
  21. Kalimantan Barat
  22. Kalimantan Selatan
  23. Kalimantan Timur
  24. Kalimantan tengah
  25. Kalimantan Utara
  26. Kepulauan Riau
  27. Lampung
  28. Maluku Utara
  29. Maluku
  30. Nusa Tengggara Barat


B. Tunjangan Fungsional



  1.  Sumatera barat
  2.  sumatera selatan 
  3.  sumatera utara 
  4. jawa tengah
  5.  kalimantan barat
  6. kalimantan timur
  7. kalimantan selatan
  8. kalimantan tengah
  9. kalimantan utara
  10. kepri
  11. lampung
  12. maluku utara
  13. maluku
  14. ntb
  15. ntt
  16. riau
  17. sulawesi utara
  18. sulawesi barat
  19. sulawesi selatan
  20. sulawesi tengah
  21. sulawesi tenggara
  22. sulawesi timur
  23. jambi



Daftar nama nama guru yang menerima tunjangan fungsional dan tunjangan akademik tahun 2014 (non PNS)




Silakan klik nama propinsi Anda akan diarahkan ke link google drive untuk mengunduh format excelnya. Lihat tanda panah ke bawah, klik unduh. Semua Rekapan Baik Rekapan SK Tunjangan Fungsional, Akademik dan Khusus Daerah Ini hanya yang sudah mempunyai SK, Untuk Lebih lanjut silahkan hubungi Operator SIM Tunjangan kab / kota masing-masing.


sumber : klik disini

Penerbitan NUPTK Baru 2014

Dilansir dari notes facebook dari fans page padamu negeri berikut disampaikan perihal penerbitan NUPTK baru tahun 2014.

Kebijakan penerbitan NUPTK baru berdasarkan surat edaran Ka. BPSDMPK-PMP Kemdikbud no. 14265/J/LL/2013 tanggal 24 Juli 2013 perihal Penerbitan NUPTK Baru. Bisa diunduh di http://cari.padamu.siap.web.id/statik/pdf/Surat_Kepala_Badan_Tentang_Pemberian_NUPTK_2013.pdf


Berdasarkan surat edaran tersebut diberlakukan syarat penerbitan NUPTK baru melalui sistem PADAMU NEGERI, sebagai berikut:


Layanan Pengajuan NUPTK Baru hanya berlaku bagi para PTK yang belum pernah mengajukan NUPTK atau sudah pernah mengajukan namun belum menerima NUPTK.


Untuk memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :


  1. Bertugas sebagai GURU, KEPALA SEKOLAH, dan PENGAWAS pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  2. Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS.
  3. Bagi PTK yang Non PNS harus memenuhi syarat:
  4. Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
  5. Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) selama 4 tahun berturut-turut (terhitung mulai 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan.
syarat pengajuan dan memperoleh nuptk baru 2014, penerbitan nuptk baru lewat padamu negeri


Jika PTK memenuhi syarat sebagai GURU, KEPSEK dan PENGAWAS dan belum memliki NUPTK maka pada akun login PTK masing-masing akan dimunculkan menu "Ajuan NUPTK Baru", silakan dilengkapi sesuai panduan pada aplikasi Padamu Negeri. Pelajari dan ikuti prosesnya sesuai alur di http://cari.padamu.siap.web.id/#!/alur/#alur-10

Sesuai alur proses http://cari.padamu.siap.web.id/#!/alur/#alur-11 bahwa yang berwenang menerbitkan NUPTK baru adalah LPMP setempat. Waktu proses penerbitan NUPTK baru tergantung dari proses kiriman berkas dokumen ajuan dari Admin Dinas ke LPMP, Antrian di LPMP dan alokasi waktu proses dari LPMP masing-masing.


Para PTK yang mengajukan NUPTK baru dapat memonitor hasil ajuannya melalui akun login PTK masing-masing. Jika menginkan informasi lebih detil dapat kontak langsung ke LPMP setempat dengan membawa bukti cetak surat S09 yang diterima saat proses persetujuan surat ajuan NUPTK baru (S06) ke Admin Dinas.


sumber : klik disini

Rabu, 16 April 2014

Antara PADAMU dengan DAPODIK


PADAMU NEGERI tidak ditujukan sebagai pengganti program DAPODIK Kemdikbud. Layanan PADAMU NEGERI dikelola oleh BPSDMPK-PMP Kemdikbud bekerjasama dengan PT. Telkom secara legal dalam rangka pelaksanaan tupoksi Penjaminan Mutu Pendidikan melalui program EDS dan VerVal NUPTK yang telah berlangsung setiap tahun sejak tahun 2006 hingga saat ini. Dari kerjasama tersebut Sistem PADAMU NEGERI dibangun diatas “Platform” Aplikasi SIAP Online Edisi Gratis (Bebas Biaya) milik PT. Telkom.
Hasil PADAMU NEGERI sebagai dasar perencanaan program UKG, Sertifikasi Guru, Diklat PTK di periode selanjutnya mulai 2014 nanti.
Jadi tidak perlu ada kekuatiran berlebihan terhadap kehadiran PADAMU NEGERI yang tujuannya berbeda dengan DAPODIK. Hal ini sama halnya dengan program PDSS dari Dikti untuk proses seleksi SNMPTN (https://pdss.snmptn.ac.id/).
PADAMU NEGERI terbuka untuk menunggu hasil DAPODIK secara menyeluruh agar bisa segera berbagi data yang akurat melalui PDSP sehingga layak menjadi sumber referensi data utama bagi unit kerja lainnya yang membutuhkan termasuk PADAMU NEGERI BPSDMPK-PMP. Jika nantinya hasil DAPODIK telah siap dan terbuka akses datanya melalui PDSP maka PADAMU NEGERI tentu akan menyesuaikan di periode selanjutnya.
PADAMU NEGERI mendukung program DAPODIK sebagaimana yang direncanakan untuk digunakan sebagai sumber data tunggal (referensi data utama) bagi seluruh unit utama di Kemdikbud mulai tahun 2014 nanti.
BPSDMPK-PMP sebagai salah satu unit utama Kemdikbud telah menyiapkan Aplikasi PADAMU NEGERI saat ini termasuk perangkat pendukungnya untuk terintegrasi dengan DAPODIK mulai 2014 nanti sebagaimana surat edaran dari Wamendikbud tanggal 30 Agustus 2013. PADAMU NEGERI juga disiapkan sebagai “Contingency Plan” BPSDMPK-PMP untuk antisipasi pada suatu keadaan yang tidak sesuai rencana utama tersebut..
Demikian semoga bisa mencerahkan semua pihak terkait.


Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More