Cara Merubah Data Di PADAMU NEGERI~Layanan
transaksional PADAMU NEGERI menyimpan data-data personal, riwayat
keluarga, riwayat pendidikan, riwayat mengajar, riwayat kepegawaian dan
data-data guru lainnya yang menjadi bagian dari data-data nomor unik
pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). Berbeda dengan aplikasi
pengelolaan NUPTK sebelumnya, pengelolaan data personal guru pada
layanan transaksional PADAMU NEGERI ini dilakukan oleh guru secara
individu. Setiap guru memiliki Siap ID dan password sendiri-sendiri
untuk masuk kedalam dashboard individu guru. Termasuk dalam hal
perubahan dan pembaharuan data, misalnya saja karena kesalahan data TMT
pegawai atau kesalahan nama, maupun karena perubahan data itu sendiri.
Contohnya adalah ketika guru berubah status kepegawaian, pindah
mengajar, berubah status yang sebelumnya lajang menjadi menikah,
perubahan jenjang pendidikan dan perubahan data lainnya.
Untuk melakukan perubahan data, yang
harus dilakukan oleh guru adalah membuka halaman login PADAMU NEGERI dan
memilih tombol menu Login PTK. Masukkan Siap ID guru beserta
passwordnya dan klik tombol login. Pada dashboard guru terdapat menu untuk koreksi data yaitu menu Biodata & Identitas dan menu Riwayat & Prestasi. Manfaat menu tersebut adalah sebagai berikut :
- Menu Biodata & Identitas digunakan untuk melakukan perubahan pada :
- Tab Biodata : NIK, Tempat/Tgl Lahir, Jenis Kelamin, Status Perkawinan, Agama, Nama Ibu Kandung, Alamat, Telpon Rumah, Handphone, Email.
- Tab Data Keluarga : Data Istri dan Data Anak.
- Menu Riwayat & Prestasi digunakan untuk melakukan perubahan pada :
- Riwayat PNS dan Non-PNS, Riwayat Pendidikan, Fungsi & Jabatan, Riwayat Mengajar dan Sertifikasi & Diklat.
Untuk memperbaiki data, pilih salah satu
menu misalnya ketika ingin memperbaiki nama dan tanggal lahir yang
salah, sehingga halaman detail lalu diiringi dengan mengklik tombol edit
data yang berbentuk pinsil seperti gambar berikut ini :
Setelah mengklik tombol edit, maka sistem akan menampilkan halaman koreksi sebagai berikut :
Selanjutnya lakukan perubahan sesuai dengan kesalahan yang terjadi. Setelah melakukan perbaikan, klik tombol Simpan Perubahan.
Perubahan yang dilakukan belum permanen. Artinya perlu persetujuan
operator dinas agar perubahan yang dilakukan oleh guru tersimpan secara
permanen. Sebelum memperoleh persetujuan dari operator dinas/mapenda,
maka perubahan yang dilakukan tidak akan tampil. Jika guru melakukan
pengecekan data, maka yang tampil adalah data-data yang lama. Apabila
guru menekan tombol Simpan Perubahan, maka akan ditampilkan halaman
konfirmasi untuk merubah status perubahan menjadi permanen seperti
gambar berikut ini :
Jika guru ingin membatalkan perubahan yang telah dilakukan, klik tombol Batalkan Seluruh Perubahan Data.
Apabila guru yakin untuk mempermanenkan perubahan data, klik tombol
Jadikan PERMANEN sehingga muncul halaman peringatan seperti gambar
berikut ini :Apabila guru setuju untuk mempermanenkan data, sistem akan
memberitahukan sekali lagi bahwa perubahan data yang sudah berstatus
permanen, tidak dapat dilakukan perubahan lagi hingga disetujui atau
dibatalkan. Jika guru sudah merasa yakin dengan perubahan data yang
dilakukan, guru dapat memberikan persetujuan dan mencetak surat
pengajuan perubahan data yang akan dikirimkan ke dinas dengan mengklik
tombol Simpan & Cetak Ajuan. Ketika mengklik tombol ini, sistem akan menampilkan dokumen pengajuan perubahan (S12) yang berisi kode token
yang akan dientry kedalam sistem sebagai persetujuan perubahan. Ketika
mengantarkan S12 kedinas, guru wajib melampirkan dokumen pendukung.
Misalnya ketika jenjang pendidikan berubah, guru harus melampirkan
fotocopy ijazah yang baru untuk diverifikasi oleh ooperator dinas
sebelum dilakukan persetujkuan atas perubahan tersebut. Jika guru ingin
membatalkan disebabkan ada perubahan lainnya yang terlupa atau memang
tidak jadi melakukan perubahan, maka guru tinggal memilih tombol Batal.
Selama proses persetujuan perubahan belum
dilakukan oleh operator dinas, maka di dashboard guru tampil status
pengajuan perubahan seperti gambar berikut ini :
Apabila karena sesuatu hal, dokumen S12
hilang sebelum sempat diantar ke dinas, maka guru dapat mencetak ulang
S12 dengan memilih menu Cetak Ulang Surat Pengajuan.
Apabila ternyata masih ada data guru yang salah, sementara guru sudah
mencetak S12, guru dapat melakukan perubahan kembali dengan terlebih
dahulu membatalkan status permanen perubahan data dengan memilih menu Batal Jadikan Permanen.
Lakukan perubahan sekali lagi, cetak S12 kembali dan ajukan kepada
operator dinas untuk disetujui. Apabila operator dinas menyetujui
perubahan, maka operator dinas akan mencetak dokumen S13 sebagai tanda
bukti persetujuan perubahan data.
Data-data guru bersifat dinamis. Artinya
sewaktu-waktu dapat saja berubah. Seperti yang dijelaskan diatas
misalnya sebelumnya didalam data guru tercatat berlatar belakang
akademis S1, dan sudah menyelesaikan S2, maka guru dapat merubah status
pendidikan ini kapanpun, karena PADAMU NEGERI memang dirancang
sedemikian rupa agar guru dapat memutakhirkan data individu setiap kali
terjadi perubahan.