Ada
hal baru tentang tunjangan sertifikasi dari guru-guru yang mengajar di
jenjang pendidikan menengah (Dikmen) yaitu tingkat SMA/SMK. Hal ini
disebabkan karena per 1 Januari 2014 karena ada pola yang berbeda dalam
pemberkasan tidak seperti selama ini. Pasalnya pemerintah mulai tahun
2014 akan memberlakukan penggunaan database Data Pokok Pendidikan
(Dapodik) pada jenjang tersebut. Adapun Dapodik ini salah satunya akan
digunakan untuk kepentingan pemberian tunjangan sertifikasi.
Penggunaan
database melalui dapodik sebenarnya sudah diberlakukan di jenjang
pendidikan dasar (Dikdas) yaitu tingkat SD dan SMP, namun untuk yang
jenjang pendidikan menengah (Dikmen) tingkat SMA dan SMK masih
menggunakan data secara manual. Sehingga data yang masuk dirasa kurang
valid dari kenyataan yang ada di lapangan. Oleh karena itu pihak PTK
Dikmen mengubah pola pemberkasannya dari manual ke cara online melalui
data dapodik tersebut.
Melalui data
dapodik ini merupakan data menjadi lebih valid dan sebenarnya, sehingga
bila guru ada yang mengisi asal-asalan, maka akan langsung diketahui.
Dari pengalaman pada jenjang pendidikan dasar atau di tingkat dikdas,
yakni guru jenjang SD dan SMP, sistem dapodik sudah diberlakukan pada
tahun 2013. Ternyata kebijakan ini berhasil, sehingga pemerintah akan
memberlakukan pada guru jenjang Dikmen.
Dengan
adanya sistem dapodik, maka celah untuk berbuat akal-akalan atau
kecurangan dalam membuat tugas mengajar 24 jam tersebut peluangnya akan
semakin sempit. Pasalnya bila guru menyerahkan data fiktif untuk
mengakali agar bisa lolos syarat sertifikasi, maka data tersebut akan
terpental ketika dicocokkan dengan data pokok pendidikan.
Melalui
data pokok pendidikan tersebut, akan diketahui apakah guru tersebut
berlatar belakang pendidikan Strata Satu (S-1) atau belum, telah
mengajar 24 jam per pekan atau belum, mempunyai NUPTK atau belum dan
masih banyak lagi. Apabila ada salah satu yang tidak sesuai dengan
persyaratan, maka secara otomatis tidak akan mendapatkan tunjangan
profesi.
Untuk mendukung kebijakan
ini, dinas berharap sekolah segera menyiapkan tenaga-tenaga yang
menguasai teknologi informasi. Mereka yang akan bertugas sebagai
pengelola dapodik di sekolah. ‘Supaya data dari sekolah bisa diakses
oleh pemerintah pusat, maka data harus benar-benar valid. Dan untuk
mensosialisasikan hal ini pihak Dirjen Pembinaan PTK Dikmen akan mulai
mengadakan pelatihan bagi seluruh operator yang rencananya akan
dilaksanakan mulai tanggal 26 November 2013.
Semoga
kebijakan ini dapat menjadi perhatian semua pihak dan akan membawa
kebaikan bagi seluruh tenaga pendidik di negeri ini khususnya jenjang
pendidikan menengah….\
sumber : http://www.suaramerdeka.com