Foto ilustrasi. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)
JAKARTA — Ada kabar baik untuk
para guru besertifikat yang bisa membuat mereka bergembira. Tunjangan
profesi dan sertifikasi guru segera ditransfer oleh Kemendikbud paling
lambat akhir Maret ini.
“Tunjangan profesi guru untuk triwulan pertama 2014, sudah bisa dicairkan akhir Maret ini. Nanti akan ditransfer ke rekening masing-masing bagi yang sudah memberikan nomor rekeningnya,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (mendikbud), Muhammad Nuh, di Jakarta, Jumat (7/3/2014) seusai penutupan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2014.
Menurut Nuh, tunjangan profesi guru ini ada dua kelompok, yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan non-PNS. Untuk tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil (PNS), pencairan dananya menggunakan mekanisme transfer langsung ke kabupaten/kota.
Setelah itu, uang tunjangan baru ditransfer ke rekening masing-masing guru. Data pencairan tunjangan ini juga bisa dilihat di Dinas Pendidikan di tiap kabupaten/kota. Adapun untuk guru non-PNS, jelas Mendikbud, tunjangan itu masuk dalam daftar isian pelaksana anggaran (DIPA) kementerian. Jadi, Kemendikbud punya kendali karena dananya ada di DIPA.
Nuh mengatakan selama ini ada beberapa kasus tentang dana tunjangan profesi ini dan terkesan tak jelas kapan cairnya. Ada yang pada bulan ketiga cair, ada juga yang belum dibayarkan. “Kini dengan kendali di tangan Kemendikbud, secara teknis bisa dilakukan dan diatasi akar masalahnya. Sejak dua bulan terakhir, kami bercita-cita menyalurkan dana tunjangan tersebut dengan target 3T yaitu tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran,” ungkap Nuh.
Dia menambahkan ada tiga bentuk tunjangan bagi para guru ini, yaitu tunjangan profesi, tunjangan kualifikasi (S-1 atau ke D-4), dan tunjangan daerah khusus.
sumber : http://www.solopos.com
“Tunjangan profesi guru untuk triwulan pertama 2014, sudah bisa dicairkan akhir Maret ini. Nanti akan ditransfer ke rekening masing-masing bagi yang sudah memberikan nomor rekeningnya,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (mendikbud), Muhammad Nuh, di Jakarta, Jumat (7/3/2014) seusai penutupan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2014.
Menurut Nuh, tunjangan profesi guru ini ada dua kelompok, yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan non-PNS. Untuk tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil (PNS), pencairan dananya menggunakan mekanisme transfer langsung ke kabupaten/kota.
Setelah itu, uang tunjangan baru ditransfer ke rekening masing-masing guru. Data pencairan tunjangan ini juga bisa dilihat di Dinas Pendidikan di tiap kabupaten/kota. Adapun untuk guru non-PNS, jelas Mendikbud, tunjangan itu masuk dalam daftar isian pelaksana anggaran (DIPA) kementerian. Jadi, Kemendikbud punya kendali karena dananya ada di DIPA.
Nuh mengatakan selama ini ada beberapa kasus tentang dana tunjangan profesi ini dan terkesan tak jelas kapan cairnya. Ada yang pada bulan ketiga cair, ada juga yang belum dibayarkan. “Kini dengan kendali di tangan Kemendikbud, secara teknis bisa dilakukan dan diatasi akar masalahnya. Sejak dua bulan terakhir, kami bercita-cita menyalurkan dana tunjangan tersebut dengan target 3T yaitu tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran,” ungkap Nuh.
Dia menambahkan ada tiga bentuk tunjangan bagi para guru ini, yaitu tunjangan profesi, tunjangan kualifikasi (S-1 atau ke D-4), dan tunjangan daerah khusus.
sumber : http://www.solopos.com