Jumat, 14 Februari 2014

Link Baru Cek SK Tunjangan Guru P2TK Dikdas

Pengecekan SK Tunjangan Bisa Di Klik Langsung Di Sini http://223.27.144.195:8000/ | Idamanseo ~ Link atau situs P2TK Dikdas pengecekan informasi data terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Tunjangan Guru, yakni tunjangan sertifikasi atau profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus dan bantuan kualifikasi akademik sepertinya kembali berpindah alamat?.
TUNJANGAN FUNGSIONAL ABDUL JARIR
Seperti diketahui belakangan ini ramai para guru yang kesulitan jika ingin mengakses alamat pengecekan SK tunjangan guru. Mencoba menelusuri ternyata saat ini untuk mengakses atau mengetahui informasi mengenai SK tunjangan guru bisa diakses di link atau alamat baru Cek SK Tunjangan Guru P2TK Dikdas di http://223.27.144.195:8000/ 
Bagi rekan guru yang ingin mengecek informasi SK tunjangan yakni tunjangan sertifikasi atau profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus dan bantuan kualifikasi akademik, bisa mencoba mengaksesnya di alamat baru Cek SK Tunjangan Guru tersebut.


sumber : http://alifahazzahra85.musicblog.com

Mulai 2014 Tunjangan Profesi Guru Jenjang SMA/SMK Melalui Dapodikmen


 
Ada hal baru tentang tunjangan sertifikasi dari guru-guru yang mengajar di jenjang pendidikan menengah (Dikmen) yaitu tingkat SMA/SMK. Hal ini disebabkan karena per 1 Januari 2014 karena ada pola yang berbeda dalam pemberkasan tidak seperti selama ini. Pasalnya pemerintah mulai tahun 2014 akan memberlakukan penggunaan database Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada jenjang tersebut. Adapun Dapodik ini salah satunya akan digunakan untuk kepentingan pemberian tunjangan sertifikasi.
Penggunaan database melalui dapodik sebenarnya sudah diberlakukan di jenjang pendidikan dasar (Dikdas) yaitu tingkat SD dan SMP, namun untuk yang jenjang pendidikan menengah (Dikmen) tingkat SMA dan SMK masih menggunakan data secara manual. Sehingga data yang masuk dirasa kurang valid dari kenyataan yang ada di lapangan. Oleh karena itu pihak PTK Dikmen mengubah pola pemberkasannya dari manual ke cara online melalui data dapodik tersebut.
Melalui data dapodik ini merupakan data menjadi lebih valid dan sebenarnya, sehingga bila guru ada yang mengisi asal-asalan, maka akan langsung diketahui. Dari pengalaman pada jenjang pendidikan dasar atau di tingkat dikdas, yakni guru jenjang SD dan SMP, sistem dapodik sudah diberlakukan pada tahun 2013. Ternyata kebijakan ini berhasil, sehingga pemerintah akan memberlakukan pada guru jenjang Dikmen.
Dengan adanya sistem dapodik, maka celah untuk berbuat akal-akalan atau kecurangan dalam membuat tugas mengajar 24 jam tersebut peluangnya akan semakin sempit. Pasalnya bila guru menyerahkan data fiktif untuk mengakali agar bisa lolos syarat sertifikasi, maka data tersebut akan terpental ketika dicocokkan dengan data pokok pendidikan.
Melalui data pokok pendidikan tersebut, akan diketahui apakah guru tersebut berlatar belakang pendidikan Strata Satu (S-1) atau belum, telah mengajar 24 jam per pekan atau belum, mempunyai NUPTK atau belum dan masih banyak lagi. Apabila ada salah satu yang tidak sesuai dengan persyaratan, maka secara otomatis tidak akan mendapatkan tunjangan profesi.
Untuk mendukung kebijakan ini, dinas berharap sekolah segera menyiapkan tenaga-tenaga yang menguasai teknologi informasi. Mereka yang akan bertugas sebagai pengelola dapodik di sekolah. ‘Supaya data dari sekolah bisa diakses oleh pemerintah pusat, maka data harus benar-benar valid. Dan untuk mensosialisasikan hal ini pihak Dirjen Pembinaan PTK Dikmen akan mulai mengadakan pelatihan bagi seluruh operator yang rencananya akan dilaksanakan mulai tanggal 26 November 2013.
Semoga kebijakan ini dapat menjadi perhatian semua pihak dan akan membawa kebaikan bagi seluruh tenaga pendidik di negeri ini khususnya jenjang pendidikan menengah….\


Cara Merubah Data Di PADAMU NEGERI

Cara Merubah Data Di PADAMU NEGERI~Layanan transaksional PADAMU NEGERI menyimpan data-data personal, riwayat keluarga, riwayat pendidikan, riwayat mengajar, riwayat kepegawaian dan data-data guru lainnya yang menjadi bagian dari data-data nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). Berbeda dengan aplikasi pengelolaan NUPTK sebelumnya, pengelolaan data personal guru pada layanan transaksional PADAMU NEGERI ini dilakukan oleh guru secara individu. Setiap guru memiliki Siap ID dan password sendiri-sendiri untuk masuk kedalam dashboard individu guru. Termasuk dalam hal perubahan dan pembaharuan data, misalnya saja karena kesalahan data TMT pegawai atau kesalahan nama, maupun karena perubahan data itu sendiri. Contohnya adalah ketika guru berubah status kepegawaian, pindah mengajar, berubah status yang sebelumnya lajang menjadi menikah, perubahan jenjang pendidikan dan perubahan data lainnya.
Untuk melakukan perubahan data, yang harus dilakukan oleh guru adalah membuka halaman login PADAMU NEGERI dan memilih tombol menu Login PTK. Masukkan Siap ID guru beserta passwordnya dan klik tombol login. Pada dashboard guru terdapat menu untuk koreksi data yaitu menu Biodata & Identitas dan menu Riwayat & Prestasi. Manfaat menu tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Menu Biodata & Identitas digunakan untuk melakukan perubahan pada :
  • Tab Biodata : NIK, Tempat/Tgl Lahir, Jenis Kelamin, Status Perkawinan, Agama, Nama Ibu Kandung, Alamat, Telpon Rumah, Handphone, Email.
  • Tab Data Keluarga : Data Istri dan Data Anak.
  1. Menu Riwayat & Prestasi digunakan untuk melakukan perubahan pada :
  • Riwayat PNS dan Non-PNS, Riwayat Pendidikan, Fungsi & Jabatan, Riwayat Mengajar dan Sertifikasi & Diklat.
Untuk memperbaiki data, pilih salah satu menu misalnya ketika ingin memperbaiki nama dan tanggal lahir yang salah, sehingga halaman detail lalu diiringi dengan mengklik tombol edit data yang berbentuk pinsil seperti gambar berikut ini :
Setelah mengklik tombol edit, maka sistem akan menampilkan halaman koreksi sebagai berikut :
Selanjutnya lakukan perubahan sesuai dengan kesalahan yang terjadi. Setelah melakukan perbaikan, klik tombol Simpan Perubahan. Perubahan yang dilakukan belum permanen. Artinya perlu persetujuan operator dinas agar perubahan yang dilakukan oleh guru tersimpan secara permanen. Sebelum memperoleh persetujuan dari operator dinas/mapenda, maka perubahan yang dilakukan tidak akan tampil. Jika guru melakukan pengecekan data, maka yang tampil adalah data-data yang lama. Apabila guru menekan tombol Simpan Perubahan, maka akan ditampilkan halaman konfirmasi untuk merubah status perubahan menjadi permanen seperti gambar berikut ini :
Jika guru ingin membatalkan perubahan yang telah dilakukan, klik tombol Batalkan Seluruh Perubahan Data. Apabila guru yakin untuk mempermanenkan perubahan data, klik tombol Jadikan PERMANEN sehingga muncul halaman peringatan seperti gambar berikut ini :Apabila guru setuju untuk mempermanenkan data, sistem akan memberitahukan sekali lagi bahwa perubahan data yang sudah berstatus permanen, tidak dapat dilakukan perubahan lagi hingga disetujui atau dibatalkan. Jika guru sudah merasa yakin dengan perubahan data yang dilakukan, guru dapat memberikan persetujuan dan mencetak surat pengajuan perubahan data yang akan dikirimkan ke dinas dengan mengklik tombol Simpan & Cetak Ajuan. Ketika mengklik tombol ini, sistem akan menampilkan dokumen pengajuan perubahan (S12) yang berisi kode token yang akan dientry kedalam sistem sebagai persetujuan perubahan. Ketika mengantarkan S12 kedinas, guru wajib melampirkan dokumen pendukung. Misalnya ketika jenjang pendidikan berubah, guru harus melampirkan fotocopy ijazah yang baru untuk diverifikasi oleh ooperator dinas sebelum dilakukan persetujkuan atas perubahan tersebut. Jika guru ingin membatalkan disebabkan ada perubahan lainnya yang terlupa atau memang tidak jadi melakukan perubahan, maka guru tinggal memilih tombol Batal.
Selama proses persetujuan perubahan belum dilakukan oleh operator dinas, maka di dashboard guru tampil status pengajuan perubahan seperti gambar berikut ini :
Apabila karena sesuatu hal, dokumen S12 hilang sebelum sempat diantar ke dinas, maka guru dapat mencetak ulang S12 dengan memilih menu Cetak Ulang Surat Pengajuan. Apabila ternyata masih ada data guru yang salah, sementara guru sudah mencetak S12, guru dapat melakukan perubahan kembali dengan terlebih dahulu membatalkan status permanen perubahan data dengan memilih menu Batal Jadikan Permanen. Lakukan perubahan sekali lagi, cetak S12 kembali dan ajukan kepada operator dinas untuk disetujui. Apabila operator dinas menyetujui perubahan, maka operator dinas akan mencetak dokumen S13 sebagai tanda bukti persetujuan perubahan data.
Data-data guru bersifat dinamis. Artinya sewaktu-waktu dapat saja berubah. Seperti yang dijelaskan diatas misalnya sebelumnya didalam data guru tercatat berlatar belakang akademis S1, dan sudah menyelesaikan S2, maka guru dapat merubah status pendidikan ini kapanpun, karena PADAMU NEGERI memang dirancang sedemikian rupa agar guru dapat memutakhirkan data individu setiap kali terjadi perubahan.

Pengisian JJM Pada Rombel Dapodikdas 2013

Pengisian JJM Pada Rombel Dapodikdas 2013
Yang diakui adalah JJM yang sesuai struktur kurikulum KTSP.
Diperbolehkan menambahkan jam maksimum 4 jam perminggu akumulasi semua matapelajaran dalam KTSP
Kepala Sekolah Memiliki kewajiban mengajar 6 jam tatap muka
  • Jika Kepsek memiliki bidang studi sertifikasi Guru kelas, harus mengajar salah satu mapel yang menjadi kewajiban Guru Kelas di 3 kelas
  • Jika Kepsek memiliki bidang studi penjas harus mengajar Penjas di dua kelas
  • Jika Kepsek memiliki bidang studi B. Inggris dapat mengajar Mulok Bahasa Inggris.
Struktur Kurikulum KTSP (SD) permendiknas no 22 tahun 2006
  • Guru kelas (25 jam)
  • PKN biasanya diambil kepsek
  • Bahasa Indonesia
  • Matematika
  • IPA
  • IPS
  • Seni Budaya dan Keterampilan
  • Mulok PLBJ (DKI Jakarta)
Penjaskes (4 jam)
Agama (3 jam)
Mulok Potesi Daerah (2 jam)รจ Bahasa Inggris
Free 2 jam (bisa diambil kepsek)
Jika Kepsek ambil PKN maka Guru Kelas menambahkan jam di pelajaran lainnya
Rombel Normal
Rombel yang memiliki jumlah jam maksimum 36 jam, dengan tidak mengurangi jam untuk matapelajaran yang ada dalam struktur KTSP
Penambahan jam maksimum 4 jam yang dapat dibagi dalam beberapa pelajaran, contoh (untuk SMP) :
  1. Matematika 5 jam (KTSP 4 jam)
  2. IPS 5 jam (KTSP 4 jam)
  3. IPA 6 jam (KTSP 4 jam)
  4. Jika ditambahkan lagi akan menjadi tidak normal
Penyebab Tidak dapat di SK kan
  1. Jam Linier Kurang
  2. Rombel Tidak Normal
  3. Data Kelulusan Tidak ditemukan
  4. Status NUPTK Tidak Aktif
  5. Sudah memasuki masa pensiun
  6. Sudah memenuhi syarat tapi data tidak lengkap
  • Golongan dan masa kerja untuk PNS
  • Data rekening Bank (No Akun, nama Bank, cabang)
  • Tidak diusulkan Sudin/Dinas karena sesuatu hal
Status NUPTK Tidak Valid
PENYEBAB :
  • NUPTK milik oran lain
  • NUPTK milik anda namun penulisannya berbeda.
Solusi :
  • Pastikan NUPTK anda benar pada Dapodik
  • Jika belum memiliki NUPTK segera ajukan pengajuan NUPTK jalur khusus untuk Guru Bersertifikat
  • Jika ada kesalahan pada nama menurut NUPTK, usulkan perbaikan data NUPTK ke Badan PSDMP dan PMP, bukti perbaikan dikirimkan ke P2TK dikdas melalui dinas pendidikan setempat

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More